Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Hukumnya Menuliskan Ayat-ayat Ruqyah di Atas Kertas Yang Mudah Larut

Pertanyaan

Saya ingin bertanya tentang bolehnya menulis ayat kursi untuk ruqyah di atas kertas dengan tinta yang bisa dimakan terbuat dari minyak za’faran murni, atau dengan jenis tinta lain yang bisa dimakan, lalu melarutkan tinta tersebut ke dalam air, dan memberikannya sebagai minuman kepada pasien ?, saya telah mendengar dari generasi salaf mereka dulu menuliskan ayat-ayat di atas wadah-wadah air, kemudian mereka mencucinya dengan air, kemudian memberikannya kepada pasien yang sedang sakit agar mereka meminumnya, dan atas dasar itulah maka sungguh saya ingin memproduksi produk tertulis di atasnya ayat-ayat Al Qur’an untuk dilarutkan di air dan diminumkan. Saya tahu bahwa Ibnu Baz –rahimahullah- telah membolehkan hal ini dengan bersandar dengan pada apa yang telah disebutkan oleh Ibnul Qayyim –rahimahullah- di dalam Zaad al Ma’ad, sesuai dengan studi yang telah dilakukan oleh dokter dari jepang bernama “Masaro Imoto” ia telah mendapati bahwa air itu mempunyai kemampuan untuk menyimpan informasi yang disebabkan oleh gelombang suara, seperti ucapan kata-kata positif di atas air, hal itu akan memberikan keseimbangan bagian-bagian air. Seperti ucapan basmalah, sebagaimana ia juga telah mendapati bahwa menuliskan kalimat positif pada wadahnya air akan memiliki pengaruh yang sama, saya ingin mempraktekkan pokok-pokok kaidah ini untuk melakukan pencucian ayat, sebagai pengganti dari menuliskan ayat di atas kertas, sehingga bisa larut di dalam air sebagai salah satu bentuk kedokteran. Saya tidak yakin akan dibolehkannya hal ini, dan karenanya saya akan menjadi menerima nasehat pada bab ini, dan dalil-dalil mana yang bertentangan dengan tema ini ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Mencari penyembuhan dari Al Qur’an dan doa-doa nabawi adalah disyari’atkan, Allah Ta’ala telah berfirman:

  وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا 

الإسراء/82

“Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an (sesuatu) yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang yang beriman, sedangkan bagi orang yang zalim (Al-Qur'an itu) hanya akan menambah kerugian”. (QS. Al Isra’: 82)

Penyembuhan itu dengan membacanya, dan membacakannya kepada pasien, dan membacakannya pada air untuk diminumkan dan dipakai untuk mandi, dan dengan menuliskannya di sebuah wadah, atau yang lainnya dan mencucinya dengan air dan meminumnya, sebagaimana hal itu yang diriwayatkan dari sekelompok generasi salaf.

Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata di dalam Zaad Al Maad: 4/170 tentang ruqyah dari penyakit ‘ain:

“Sekelompok generasi salaf telah berpendapat agar dituliskan beberapa ayat dari Al Qur’an, lalu meminumkannya. Mujahid berkata: “Tidak masalah Al Qur’an dituliskan, dan memandikannya kepada pasien dan meminumkannya kepadanya. Demikian juga pendapat Abu Qilabah.

Telah disebutkan dari Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- bahwa beliau telah meminta dituliskan kepada seorang wanita yang kesulitan melahirkan satu riwayat dari Al Qur’an, kemudian memandikannya dan meminumkannya.

Ayyub berkata: “Saya telah melihat Abu Qilabah telah menulis tulisan dari Al Qur’an lalu beliau mencucinya dengan air, dan menyiramkannya kepada seseorang yang sedang sakit”. Selesai.

Tidak masalah menuliskan ayat Al Qur’an di atas kertas yang mudah larut dengan za’faran atau yang lainnya, selama suci, baik ditulis dengan tangan atau dengan alat jika terbebas dari bahaya.

Yang penting termasuk tinta atau benda yang dipakai untuk menulisnya adalah halal, tidak untuk memahatnya di wadah atau di atas alat tertentu, dan air hanya melewatinya saja maka hal ini tidak ada manfaatnya.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam