Jum'ah 7 Jumadil Ula 1446 - 8 November 2024
Indonesian

Ketentuan Berpindah Dari Puasa Ke Memberi Makan Dalam Kafarat Jima’

Pertanyaan

Saya berjimak dengan istri pada Ramadan lalu dan saya membaca dalam fatwa, hal itu berakibat harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Saya berusaha memulai puasa, cuma saya merasakan sekali hal itu menyebabkan kinerja saya menurun dan lalai kerjakan tugas, karena perasaan lelah sementara waktunya lama. Padahal saya sudah berusaha lakukan puasa pada waktu musim dingin. Mohon bantuan apa yang harus saya lakukan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Beratnya pekerjaan yang dirasakan seseorang dengan menurunnya menunaikan pekerjaan, bukan sebagai uzur yang dibolehkan berbuka dalam puasa wajib dan berpindah ke memberi makan. Baik dalam puasa Ramadan atau puasa kafarat jimak atau lainnya.

Lajnah Daiman Lil Ifta’ ditanya tentang seseorang bekerja di pembuatan roti dan didapati sangat haus sekali dan kepayahan dalam bekerja, apakah dibolehkan baginya berbuka? Maka mereka menjawab, “Orang itu tidak dibolehkan berbuka. Bahkan yang wajib baginya tetap berpuasa. Keberadaan dia membuat roti di siang Ramadan bukan sebagai uzur untuk berbuka. Maka dia bekerja sesuai kemampuannya.” (Fatawa Lajnah Daimah Lil Bukhuts Ilmiyah Wal Ifta, 10/238).

Kami ketengahkan pertanyaan ini kepada Syekh kami Abdurrahman bin Nasir Al-Barrok, maka beliau menjawab, “Tidak ada pengaruh kerja dalam meninggalkan puas wajib sebagaimana dalam puasa Ramadan.”

Maka, selayaknya anda bersabar dan mengharap pahala. Karena harapan dan mengingat pahala dapat meringankan perasaan kepayahan. Kemudian perasaan semacam ini biasanya pada permulaan hari-hari, selanjutnya seseorang akan terbiasa. Maka memohonlah pertolongan kepada Allah Ta’ala semoga Allah mudahkan urusan anda. untuk tambahan, silahkan melihat jawaban soal no. 65803

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam