Alhamdulillah.
Siapa yang menunda melempar jumah pada hari kesebelas hingga malam –dan terlambatnya karena ada alasan syar’i- sehingga dia melempar jumrah waktu malam hari, maka hal itu tidak ada apa-apa.
Begitu juga orang yang mengakhirkan melempar pada hari keduabelas dan dia melempar malam hari, hal itu sah dan tidak ada apa-apa. Maka malam itu dia harus mabit di Mina dan melempar pada hari ketigabelas setelah matahari tergelincir. Karena dia tidak keluar Mina pada hari keduabelas sebelum matahari terbenam. Akan tetapi yang lebih hati-hati, pada masa datang, berusaha melempar pada siang hari.
Wabillahit taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.