Kamis 16 Syawal 1445 - 25 April 2024
Indonesian

Hukumnya Muamalah Orang Sakit Dalam Kondisi Tidak Sadar ?

Pertanyaan

Saya dan saudara saya berhutang sejumlah uang dengan nenek saya. Setelah berjalan beberapa lama, ibu saya membicarakan secara khusus tentang hutang tersebut kepadanya, beliau berkata kepadanya, “Urusanmu dan keluargamu tidak usah engkau bicarakan.”

Dan saat beliau sakit  dan diopname di rumah sakit, saudara saya telah membayarnya separuh dana yang jadi tanggungannya, lalu berkata kepadanya: “Saya sudah transfer kepadamu dan sisa dananya”, Namun sang nenek  berkata kepadanya: “Siapa yang suruh transfer uang.”

Dan setelah selang beberapa waktu nenek saya meninggal dunia. Sebelum wafatnya saat beliau pingsan, ibu saya telah mengajaknya bicara terkait hutang tersebut, beliau berkata kepadanya: “Usia itu ada di tangan Allah” Ibu berkata, “Bagaimaan mereka akan melunasi hutang tersebut, apakah engkau mau menganggapnya lunas.” Lalu nenek saya diam sebentar dan berkata: “bersedekahlah dengannya.” Apakah ucapannya ini cukup dianggap sebagai persetujuan atas perlunasan hutang dan apakah ucapannya dianggap saat beliau kurang kesadarannya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Saya telah menyampaikan pertanyaan ini kepada Syeikh kami Abdurrahman Al Barrak, seraya beliau menyampaikan:

Bahwa ungkapan seperti ini seperti ucapannya: “Urusanmu dan keluargamu tak usah dibicarakan.” Dan “Siapa suruh kamu transfer uang.” 

Tidak menentukan kepemilikan karena termasuk kata-kata yang diucapkan oleh orang-orang untuk basa-basi dalam muamalah yang baik di antara mereka, dan belum disebutkan dengan jelas bahwa beliau menganggap lunas.

Adapun ucapannya: “Bersedekahlah dengannya”, maka dalam kondisi seperti itu tidak berlaku. Hak ahli waris dalam hal ini merupakan dasar, tidak batal kecuali dengan perkara yang meyakinkan dan tidak ada yang meyakinkan di sini disebabkan penyakit dan pingsan.

Atas dasar itulah maka:

Anda harus memberitahukan kepada ahli waris atas apa yang sebenarnya terjadi dari ucapannya untuk bersedekah dari sisa utang yang belum dilunasi. Jika mereka menerima hal itu maka anda sedekahkanlah atas nama nenek tersebut. Kalau mereka tidak menerima, maka sisa utang dikembalikan kepada ahli waris dan dibagikan bersama sisa hartanya yang lain.

Wallahu A’lam

Refrensi: Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid