Alhamdulillah.
Saya telah menyampaikan pertanyaan ini kepada Syeikh kami Abdurrahman Al Barrak, seraya beliau menyampaikan:
Bahwa ungkapan seperti ini seperti ucapannya: “Urusanmu dan keluargamu tak usah dibicarakan.” Dan “Siapa suruh kamu transfer uang.”
Tidak menentukan kepemilikan karena termasuk kata-kata yang diucapkan oleh orang-orang untuk basa-basi dalam muamalah yang baik di antara mereka, dan belum disebutkan dengan jelas bahwa beliau menganggap lunas.
Adapun ucapannya: “Bersedekahlah dengannya”, maka dalam kondisi seperti itu tidak berlaku. Hak ahli waris dalam hal ini merupakan dasar, tidak batal kecuali dengan perkara yang meyakinkan dan tidak ada yang meyakinkan di sini disebabkan penyakit dan pingsan.
Atas dasar itulah maka:
Anda harus memberitahukan kepada ahli waris atas apa yang sebenarnya terjadi dari ucapannya untuk bersedekah dari sisa utang yang belum dilunasi. Jika mereka menerima hal itu maka anda sedekahkanlah atas nama nenek tersebut. Kalau mereka tidak menerima, maka sisa utang dikembalikan kepada ahli waris dan dibagikan bersama sisa hartanya yang lain.
Wallahu A’lam