Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Hukumnya Seorang Anak Mengambil Upah Yang Wajar Atas Pekerjaannya di Tempat Ayahnya Tanpa Sepengetahuannya, Jika Bapaknya Tidak Memberinya Upah

267324

Tanggal Tayang : 05-10-2024

Penampilan-penampilan : 942

Pertanyaan

Ayah saya mempunyai toko, dan memaksa saya untuk duduk di sana seharian penuh, dan beliau menghabiskan harinya di cafe. Teman-teman saya menikmati masa mudanya dan saya terhalang dari semua itu. Beliau tidak memberikan kepada saya walaupun satu dirham sebagai upah dari pekerjaan saya. Teman-teman saya menolak kumpul bersama saya, hidup saya jadi keruh. Apakah dihalalkan bagi saya mengambil sedikit uangnya tanpa sepengetahuannya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Saya telah menawarkan pertanyaan ini kepada syeikh kami Abdur Rahman Al Barrak –hafidzahullah- dan menyampaikan:

“Yang tampak adalah boleh baginya mengambil upah sesuai sewajarnya dari pemasukan toko, karena ayahnya tidak memenuhi haknya”.

Wallahu a’lam

Refrensi: Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid