Alhamdulillah.
Syekh Muhammad Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Siapa yang mengeluarkan untuk orang yang tidak diharuskan mengeluarkan zakat fitrah. Maka dia harus mendapatkan izinnya. Kalau sekiranya seseorang bernama Zaid mengeluarkan (fitrah) untuk Amr tanpa seizinnya, maka hal itu tidak sah. Karena Zaid tidak harus mengeluarkan fitrah untuk Amr. Maka harus ada niatan, baik dari orang yang wajib (zakat) atau orang yang mewakilinya. Hal ini terbangun atas kaidah tekenal dikalang para ulama’ fikih yang dinamakan ‘Prilaku Tambahan (Tasorruf Fudhuli)’ maksudnya bahwa seseorang melakukan sesuatu untuk orang lain tanpa seizinnya. Apakah hal itu membatalkan prilaku ini secara umum atau tergantung izin dan kerelaan orang lain?
Permasalah ini ada perbedaan diantara ahli ilmu. Yang kuat adalah sah kalau orang lainnya itu rela –Syekh menyebutkan hadits Abu Hurairah dengan syetan dalam menjaga zakat. Silahkan melihat teks jawaban soal no. 6092. Pengambilan dalilnya dari hadits itu adalah bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam memperbolehkan prilaku dari Abu Hurairah dan menjadikan hal itu sah padahal yang diambil itu adalah zakat dan Abu Hurairah sebagai wakil dalam menjaganya bukan wakil untuk yang lain. (As-Syarkh Al-Mumti’, 6/165).
Wallahua’lam.