Kamis 18 Jumadits Tsani 1446 - 19 Desember 2024
Indonesian

Hukum Memakai Sepatu Hak Tinggi

26812

Tanggal Tayang : 24-12-2024

Penampilan-penampilan : 17

Pertanyaan

Bagaimanakah hukum Islam tentang memakai sepatu dengan hak tinggi ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Minimal hukumnya adalah makruh. Pertama, karena alasan kamuflase. Wanita terlihat tinggi padahal sebenarnya tidak. Kedua, hal ini menimbulkan risiko terjatuh bagi wanita. Ketiga, berbahaya bagi kesehatan, seperti yang dinyatakan oleh para dokter.

Refrensi: Majmu’ Fatawa wa Maqalat, Syaikh Bin Baz, 6/397