Alhamdulillah.
Pertama:
Disyaratkan dalam menukar mata uang sebagian dengan mata uang lainnya terjadinya saling memegang dalam satu majlis. Karena mata uang mempunyai hukum seperti emas dan perak. Telah ada dalam riwayat Muslim, 1587 dari Ubadah bin Shomit radhiallahu anhu berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai gandum dengan jelai gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam. Harus setara, sama dan harus dipegang. Kalau ada perbedaan diantara jenis-jenis ini, maka silahkan menjual sesuai dengan apa yang anda inginkan dengan syarat harus saling memegang.
Memegang bisa secara hakekat (langsung) atau secara hukum. Kalau secara langsung, memegang satu tangan dengan tangan lainnya dalam satu majlis. Sementara kalau secara hukum banyak macamnya, seperti memegang cek bank, sertifikat dan mengambil kertas tranfer bank.
Kalau anda memungkinkan tranfer ke keluarga anda lewat bank langsung, dimana anda memberikan riyal dan diberikan kepada anda kertas tranferan dengan Lira. Kemudian keluarga anda pergi ke bank yang ada di negara anda untuk menerima Lira. Maka hal itu tidak mengapa, karena telah terjadi memegang secara hukum dalam proses penukaran.
Kedua:
Kalau tranfer secara langsung ke keluarga anda tidak memungkinkan dan harus memakai perantara seperti yang ada dalam pertanyaan anda, maka disini ada perinciannya:
- Kalau dana yang sampai kepada perantara ini dengan mata uang Lira, maksudnya ketika anda mentranfer ke orang ini dengan Riyal lewat Bank dan anda memegang kertas tranferannya. Sementara dia menerima mata uang Lira. Setelah itu dia melakukan tranfer lokal di kantor tranferan ke keluarga anda dengan Lira, maka hal itu tidak mengapa. Karena telah terjadi saling memegang dalam penukaran antara anda dengan bank seperti tadi. Dan terjadi kesepakatan dengan perantara ini sebagai pembayaran atas pekerjaan ini kerena dia sebagai agen dengan pembayaran.
- Kalau dana yang sampai kepada perantara ini berupa Riyal atau Dolar, dan dia tukarkan sendiri dengan Lira kemudian dia mentranfer ke keluarga anda dengan Lira lewat kantor tranferan. Maka bentuk seperti ini tidak boleh, karena tidak terjadi saling memegang dalam penukaran antara anda dengan perantara ini. Sementara transaksi disini antara anda dengan dia adalah penukaran. Dan penukaran ini diharamkan kerena tidak terjadi saling memegang baik secara langsung (hakiki) maupun secara hukum.
Solusi dari hal ini adalah hendaknya masing-masing mempunyai perwakilan di negara lain. kemudian kedua wakil bersepakat pada waktu tertentu untuk bertemu. Dimana dia akan memberikan kepadanya dana tertentu untuk di tranferkan –atau ditranfer ke rekeningnya – pada waktu yang sama, wakil yang ada di negara lain menerima dari wakil yang mentranfer dana dengan mata uang lain. sebelum berpisah di majlis akad antara orang yang mengirim dan pedagangnya.
Dalam ‘Kasyaful Qana’ dikatakan,”Kalau kedua orang yang menukar (uang) mewakilkan kepada orang yang memegang dananya, dan kedua wakil itu telah memegangnya sebelum kedua wakil berpisah, maka akadnya diperbolehkan. Maksudnya sah (akadnya). Karena pegangan wakil seperti pegangan orang yang mewakilkannya.
Ketiga:
Kalau hal itu tidak mungkin atau kesulitan. Semoga saja dalam kondisi semacam ini bisa diperingan syarat saling memegang karena dhorurat (terpaksa) dan kebutuhan yang sangat mendesak. Disebabkan kondisi peperangan di Suriah serta sulitnya tranfer ke sana. Juga repotnya proses sebagian transaksi keuangan. Akan tetapi harus ada kesepakatan pada nilai tukar sesuai dengan kadar yang akan diterima dengan mata uang asing. Untuk menghindari ketidak tahuan nilai yang dijual.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Memberikan Riyal Saudi di sini dan ditentukan nilainya dengan Dolar. Dan telah terjadi akad diantara keduanya. Kemudian mentranfer dolar ke negara lain. kondisi seperti ini masih dikaji, karena termasuk penukaran (uang) tanpa memegang. Akan tetapi saya berpendapat insyaallah dan saya memohon kepada Allah ampunan kalau sekiranya saya salah. Saya katakan, “Kalau kondisi terpaksa mengharuskan seperti ini, dan tidak ada jalan lain agar sampai ke negara lain kecuali dengan cara seperti ini, saya harap hal itu tidak mengapa. Karena hal itu merupakan memudahkan untuk umat Islam. Dan tidak adanya dalil pasti yang melarang akan hal itu.” Selesai dari ‘Fatawa Nurun Alad Darbi, (1/233).
Beliau juga mengatakan di ‘Liqo’ Bab Al-Maftuh, (104/20) dengan penomoran syamilah otomatis. “Ini dalam kondisi terpaksa, maka kita katakan, “Hal itu diperbolehkan karena saya mendengar tidak memungkinkan kecuali dengan cara seperti ini. Kalau benar seperti ini, maka ini termasuk dhorurat (terpaksa) dan tidak mengapa.” Selesai
wallahu a’lam