Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Hukum Makan Sambil Berdiri

268968

Tanggal Tayang : 23-09-2017

Penampilan-penampilan : 27660

Pertanyaan

Apa hukum makan dalam kondisi berdiri tanpa ada kebutuhan (uzur)

Ringkasan Jawaban

Kesimpulan jawabannya adalah permasalahan makan sambil berdiri adalah tempat ijtihad dikalangan ahli ilmu. Yang lebih utama bagi seseorang jangan makan dan jangan minum melainkan dia dalam kondisi duduk. Kalau membutuhkan minum atau makan sambil berdiri maka kebutuhan itu dapat mengangkat sesuatu yang makruh. Kalau tidak ada kebutuhan, hendaknya makan dan minum dalam kondisi duduk. Dan ini lebih tenang, lebih enak serta lebih menyehatkan badan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Telah ada hadits dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam larangan minum dalam kondisi berdiri diantaranya apa yang diriwayatkan Muslim no. 2024 dan 2025 dari Anas, Abi Said Al-Khudri radhiallahu anhuma sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam menghardik (redaksi lain melarang) minum sambil berdiri.

Telah ada hadits lain dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam yang menunjukkan diperbolehkan minum sambil berdiri. Diantaranya apa yang diriwayatkan Bukhori, (1637) Muslim, (2027) dari Ibnu Abbas radhillahu anhuma berkata:

سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ .

“Saya memberi minum kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dari Zam zam kemudian beliau minum dalam kondisi berdiri.

Diriwayatkan minum sambil berdiri sekelompok shahabat seperti Ali, Umar, Utsman dan Aisyah radhiallahu anhum dan selain mereka.

Yang terbaik menggabungkan diantara nash-nash dalam bab ini adalah menjadikan hadits-hadits larangan itu dimaksudkan makruh tanzih (lebih utama ditinggalkan) sementara yang ada dari prilaku Nabi sallallahu alaihi wa sallam itu menjelaskan diperbolehkan.

Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Ini metode terbaik dan terbagus, serta paling jauh dari bantahan. Hal itu telah diisyaratkan Atsram pada akhirnya seraya mengatakan, “Kalau telah ada ketetapan makruh maka maksudnya itu untuk petunjuk dan adab bukan ke arah yang diharamkan. Hal itu ditegaskan oleh Tobari, dikuatkan kalau dahulu diperbolehkan kemudian diharamkan atau dahulu haram kemudian diperbolehkan. Pasti Nabi sallallahu alaihi wa sallam menjelaskan hal itu dengan penjelasan yang gamblang. Ketika terjadi pertentangan nash-nash yang ada akan hal itu, maka kita gabungkan diantaranya dengan (metode) seperti ini.

Dikatakan,”Bahwa larangan akan hal itu dari sisi kedokteran dikhawatirkan terkena celaka dengannya. Karena minum sambil duduk itu lebih pas dan lebih jauh dari belahan dan terkena sakit di lambung atau tenggorokan. Semua itu tidak aman kalau minum sambil berdiri.” Selesai dari ‘Fath, (10/84). Telah ada penjelasan hal itu di jawaban soal no. 21147.

Kedua:

Tidak ada perbedaan dikalangan ahli ilmu bahwa tidak diharamkan makan sambil berdiri. Yang menjadi perbedaan dikalangan mereka adalah apakah hal itu makruh atau menyalahi yang lebih utama? Sebagian ahli ilmu berpendapat, “Dimakruhkan makan sambil berdiri tanpa ada kebutuhan dikiyaskan (dianalogikan) ke minum. Dikuatkan dengan kelengkapan hadits Anas larangan minum berdiri. Qatadah mengatakan kepada Anas, “Kita katakan, bagaimana dengan makan. Maka beliau menjawab, “Hal itu lebih jelek dan lebih buruk lagi.

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Dikatakan bahwa makan itu lebih jelek karena membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan waktu minum.” Selesai dari ‘Fathul Bari, (10/82).

Pendapat ini dipilih oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyan seraya beliau rahimahullah mengatakan, “Dimakruhkan makan dan minum sambil berdiri tanpa ada keperluan.” Selesai dari ‘Fatawa Kubro, (5/477).

Pendapat ini juga dipilih oleh Syekh Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin rahimahumallah. Silahkan melihat ‘Fatawa Ibnu Baz, (25/276) dan Syarkh Riyadus Solihin karangan Ibnu Utsaimin.

Pendapat kedua: diperbolehkan makan sambil berdiri tidak dimakruhkan. Dan ini yang nampak pada mazhab Hanbali dan ini pendapat Ibnu Hazm Ad-Dhohiri karena tidak ada dalil yang menunjukkan larangan makan (sambil berdiri). Yang makruh itu ada pada minum (saja). Kalau qiyas (analogi) mereka mengatakan, “Qiyas dengan adanya perbedaan antara makan dan minum. Sementara kemungkinan ada doror (celaka) itu tidak nampak.

Mardawai rahimahullah mengatakan, “Pemilik kitab ‘Furu’ mengatakan, “Yang nampak dari perkataan mereka tidak dimakruhkan makan sambil berdiri. Dan (makruh itu) ditujukan untuk seperti minum. Ini pendapat Syekh Taqiyudin rahimahullah. Saya katakan, “Kalau dikatakan makruh minum sambil berdiri itu karena ada celaka. Hal itu tidak terjadi pada makan. Sehingga tidak bisa diikutkan (qiyaskan dengan minum). Selesai dari ‘Al-Insof, (8/330).

Sementara yang ada dari Anas (itu lebih jelek dan lebih buruk lagi) itu mauquf di Anas (kabar hanya sampai ke Anas saja). Ibnu Hazm mengatakan, “Tidak ada larangan dalam makan kecuali dari Anas dari perkataannya.” Selesai dari ‘Al-Muhalla, (6/230).

Nawawi rahimahullah mengatakan, “Permasalah, Apakah dimakruhkan makan dan minum sambil berdiri. Dan bagaimana jawaban hadits tentang hal itu? Maka jawabnya adalah dimakruhkan minum sambil berdiri tanpa ada keperluan dan tidak diharamkan. Semenatara kalau makan sambil berdiri, kalau ada keperluan diperbolehkan. Kalau tidak ada keperluannya maka itu menyalahi yang lebih utama tidak dikatakan hal itu makruh. Telah ada ketetapan dalam Shuheh Bukhori dari riwayat Ibnu Umar radhiallahu anhuma bahwa mereka melakukan hal itu. Dan ini lebih didahulukan dibanding apa yang ada di Shoheh  Muslim dari Anas bahwa beliau memakruhkannya.

Sementara minum sambil berdiri dalam shoheh Muslim sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam melarang hal itu. Dan dalam Shoheh Bukhori dan lainnya hadits-hadits shoheh bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam melakukannya. Maka hadits-hadits larangan itu menunjukkan makruh tanzih (lebih baik ditinggalkan) sementara hadits prilaku beliua menunjukkan tidak diharamkan.” Selesai dari ‘Fatawa Nawawi, 105.

Perhatian:

Perkataan Nawawi rahimahullh dalam hadits Ibnu Umar ‘telah ada ketetapan dalam Bukhori’ begini…. Saya belum menemukannya. Dan belum mengatahui ada orang yang menyebutkan di Bukhori. Cuma ada di Tirmizi dan lainnya di dalamnya masih ada pembahasan panjang.

Kesimpulannya: permasalahan makan sambil berdiri adalah tempat ijtihad diantara ahli ilmu. Yang lebih utama bagi seseorang agar tidak makan dan tidak minum kecuali dia dalam kondisi duduk. Kalau dibutuhkan makan atau minum sambil berdiri, maka suatu kebutuhan dapat mengangkat sesuatu yang makruh. Kalau tidak ada kebutuhan, hendaknya makan dan minum dalam kondisi duduk. Karena ia lebih tenang, lebih enak dan lebih menyehatkan untuk tubuh.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Kalau minum, sementara dia dalam kondisi berdiri telah ada hadits shoheh dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau melarang hal itu. Anas bin Malik ketika ditanya tentang makan, beliau menjawab, “Itu lebih jelek dan lebih buruk maksudnya. Kalau beliau melarang minim sambil berdiri, maka larangan makan sambil berdiri lebih utama lagi. Akan tetapi dalam hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Tirmizi dan dinyatakan shoheh berkata, “Kita dahulu pada zaman Nabi sallallahu alaihi wa sallam makan sementara kita dalam kondisi berjalan dan kita minum sementara kita dalam kondisi berdiri. Hal ini menunjukkan bahwa larangan bukan sesuatu yang haram. Akan tetapi meninggalkan yang lebih utama. Maksudnya yang lebih baik dan lebih sempurna itu seseorang minum dalam kondisi duduk dan makan dalam kondisi duduk. Selesai dari ‘Syarkh Riyadus Solihin, hal. 862 dengan penomoran Syamilah.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam