Jum'ah 8 Rabi'uts Tsani 1446 - 11 Oktober 2024
Indonesian

Hukum Memakai Latar Belakang (Beground) Bentuk Hati Merah Di Tempat-tempat Syar’I

269069

Tanggal Tayang : 01-01-2018

Penampilan-penampilan : 2685

Pertanyaan

Apa hukum menaruh latar belakang (baground) desain untuk website islam. Perlu diketahui bahwa baground terkadang dari bentuk hari warna merah yang ditaruh untuk kata-kata cinta romantis. Apakah baground semacam ini termasuk pelecehan dengan Islam? Disebagian website Islam, terkadang mengandung ayat-ayat Qur’an. Apakah diperbolehkan menaruh beground hati merah untuk ayat-ayat Qur’an?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Bentuk hati merah, adalah suatu bentuk ungkapan maksudnya cinta. Karena tempatnya di hati. Ia sama seperti kata cinta. Terkadang maksudnya cinta mubah dan anjuran seperti cinta orang tua kepada anaknya. Istri kepada suaminya. Terkadang maksudnya cinta yang diharamkan seperti kerinduan lelaki dengan pacarnya.

Sementara penggunaan hal itu di tempat mengungkapkan kecintaan kepada Allah, Rasul, para Nabi dan Rasul-Nya. Kami melihat hal itu tidak tepat. Minimal dikatakan layak untuk ditinggalkan dan berpaling darinya.

Cuma seringkali penggunaan bentuk seperti ini dan semisalnya adalah kerinduan antara lelaki dengan pacarnya. Atau mirip seperti itu dari masalah wanita dikalangan mereka.

Bukan biasa dalam kondisi semua orang. Menggunakan bentuk seperti ini dalam mengungkapkan orang yang lebih tua darinya. Seperti pimpinannya dalam bekerja atau ulama besar dan semisal itu. Apalagi digunakan di tempat yang sangat sakral di sisi Allah Jalla Jalaluhu atau semisalah tempat-tempat yang dihormati dan diagungkan. Yang nampak, penggunaan seperti ini di tempat ini termasuk bentuk pelecehan, keluar dari sisi adab yang layak dengan digunakan untuk Allah dan Rasul-Nya sallallahu alaihi wa sallam. Selayaknya berbeda dalam mengagungkan dan menghormati dari semua posisi lainnya. Allah Ta’ala berfirman:

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ ) الحج /30.

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya.” QS. Al-Hajj: 30

Firman Allah, “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” QS. Al-Hajj: 32.

Firman-Nya, “Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul diantara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain).” QS. An-Nur: 63.

Juga firman-Nya, “Sesungguhnya Kami mengutus kamu sebagai saksi, pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, supaya kamu sekalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, menguatkan (agama)Nya, membesarkan-Nya. Dan bertasbih kepada-Nya di waktu pagi dan petang.” QS. AL-Fath: 8-9.

Yang mirip (ungkapan) seperti itu, ahli ilmu melarang penggunaan kata ‘rindu’ untuk hak Allah dan Rasul-Nya. Silahkan melihat seputar itu di ‘Mu’jam Manahi Lafdhiyah’ karangan Syekh Bakr Abu Zaid rahimahullah.

Lajnah Daimah Lil Bukhuts Wal Ifta’ ditanya tentang ‘Gantungan kunci yang marak di sebagian orang salah satunya diukir dalam bentuk hati, termasuk bentuk kecintaan. Ditulis di atasnya (Saya kemudian digambar hati (kemudian tulisan) Rasul) maksudnya saya mencintai Rasul sallallahu alaihi wa sallam. Sementara dibelakangnya ditulis (Wahai kekasihku Ya Rasulullah).  Yang lainnya berbentuk bundar ditempelkan di sekitarnya dan ditulis seperti itu. Sebagaimana kita mohon jawaban dari yang mulya bahwa telah tersebar dikalangan sebagian para wanita memakai gamis wanita ditulis di sisi kiri di atas payudara ungkapan seperti ini. Karena telah ada orang yang meminta fatwa akan hal ini. Kita mohon yang mulya melihatnya dan memberikan arahan yang tepat. Sehingga kita dapat mengambil faedah dari pendapat anda agar kita dapat memberikan jawaban orang yang bertanya tentang hukumnya dan menyebarkannya dikalangan orang yang dapat mengambil manfaatnya.

Maka Lajnah menjawab, “Di dalamnya ada menyerupai orang fasik yang menjadikan bentuk ini sebagai tanda akan kecintaan dan kerinduan mereka kepada yang diharamkan (pacarnya). Dan menghiasinya tanpa melihat hukum agama yang suci. Sebagaimana bentuk yang disebutkan dapat difahami juga, bahwa mencintai Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam seperti mencintai makhluk lainnya. Ini kesalah besar. Karena kecintaan kepada Rasulullah itu wajib secara agama. Tidak sempurna keimanan kecuali dengannya. Sementara kecintaan kepada lainnya, terkadang dianjurkan dan terkadang diharamkan. Dari sini, maka tulisan dengan ungkapan yang disebutkan, menjual, membeli dan mempergunakannya itu tidak diperbolehkan. Wabillahit taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.

Lajnah Daimah Lil Bukhuts Ilmiyah Wal Ifta’

Bakr Abu Zaid, Sholeh Fauzan, Abdullah Godyah, Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Selesai ‘Fatawa Lajnah Daimah, (24/ 91-92).

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam