Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Hukumnya Menggunakan Suntik Plasma Untuk Mengobati Rambut Rontok dan Apakah Bisa Membatalkan Puasa ?

Pertanyaan

Suntik plasma karena rambut rontok apakah bisa membatalkan puasa ?

Ringkasan Jawaban

Kesimpulan: Bahwa suntik pada kulit kepala dengan plasma tidak membatalkan puasa, hal ini tentu berbeda dengan penyuntikan dengan darah melalui otot; karena yang demikian itu sama dengan makan dan minum, maka membatalkan puasa.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama

Pengobatan dengan plasma yang kaya trombosit (Platelet Rich Plasma) atau disingkat dengan PRP adalah teknologi modern yang dipakai untuk banyak pengobatan dengan cara mengambil sample dari darah pasien dengan selang steril yang disiapkan untuk tujuan tersebut, kemudian selang yang terisi dengan darah tersebut diletakkan pada alat tertentu dengan memisahkan plasma yang kaya dengan trombosit dengan sel darah merah, mekanisme tersebut membutuhkan waktu beberapa menit antara 5 – 9 menit, kemudian dokter akan menyuntikkan plasma di tempat yang ditentukan.

Teknologi ini dipakai untuk banyak hal, di antaranya adalah pada saat rambut rontok pasien membutuhkan 4 – 6 kali pengobatan.

Baca juga: https://goo.gl/ffiDKF 

Tindakan tersebut tidak apa-apa, dilihat dari sisi memindahkan darah manusia dari satu tempat ke tempat lainnya dari bagian tubuhnya, dan dilihat dari sisi bahwa hal itu bukan untuk kecantikan, tapi pengobatan untuk menghilangkan cacat, ada perintah untuk (menyesuaikan) dengan apa yang telah diciptakan oleh Allah –Ta’ala-.

Telah disebutkan dalam keputusan Majma’ Fikih Islami nomor: 26 (1/4) dalam rangka pemanfaatan organ manusia untuk manusia lainnya, baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal dunia:

Telah diputuskan sebagai berikut:

Dilihat dari sisi definisi dan pembagian:

Pertama:

Yang dimaksud dengan organ adalah bagian dari tubuh manusia, dari mulai jaringan, sel, darah, dan lain sebagainya seperti; kornea mata, baik yang masih menempel atau yang sudah terpisah darinya.

Gambaran pertama:Memindahkan organ tubuh dari orang yang masih hidup, hal ini meliputi beberapa hal:

Memindahkan organ dari bagian tubuh ke bagian tubuh lainnya pada orang yang sama, seperti; memindahkan kulit, tulang rawan, tulang, pembuluh darah, darah dan lain sebagainya.

Dari sisi hukum syar’i:

  1. Boleh memindahkan organ dari bagian tubuh ke bagian  tubuh lainnya, tentunya dengan memperhatikan adanya manfaatnya dari tindakan tersebut lebih dominan dari pada bahaya yang akan ditimbulkannya. Dengan syarat ada orang yang hilang, atau untuk mengembalikan bentuknya, atau mengembalikan fungsi yang seharusnya, atau untuk memperbaiki yang cacat, atau untuk menghentikan pendarahan yang bisa akan menyebabkan cacat mental atau fisik.
  2. Boleh memindahkan dari tubuh satu ke tubuh orang lain, jika organ tersebut bisa tumbuh dan berfungsi secara otomatis, seperti; darah dan kulit, perlu diperhatikan dalam masalah ini kondisi pendonor sudah sangat siap dan sudah sesuai dengan syarat-syarat yang dibutuhkan.

(Ringkasan dari Majalah Majma’, Edisi: 4, Jilid: 1, hal.89)

Kedua:

Menyuntikkan plasma pada kulit kepala dan rambut tidak membatalkan puasa; karena hal itu bukan termasuk makan dan minum dan juga tidak mengandung arti keduanya, meskipun dalam tindakan tersebut telah ditambahkan kalsium, maka tidak akan terserap kecuali kulit kepala atau rambut saja dan tidak bisa menggantikan makanan dan minuman. Tindakan tersebut sama dengan kulit yang diolesi minyak dan bermanfaat baginya, sama dengan celak yang bermanfaat bagi mata, sama dengan jarum yang bukan untuk suplemen.

Sebagian para ulama, di antaranya adalah Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- telah berpendapat bahwa jika dampak obat itu bisa dirasakan sampai kepada perut akan tetapi tidak melalui mulut dan hidung maka hal itu tidak membatalkan puasanya; karena yang dilarang adalah semua yang sampai ke lambung dan berubah menjadi darah dan menyebar ke seluruh tubuh, hal ini tidak akan terjadi pada pengobatan rongga dada, luka sampai tembus ke otak, suntik dan lain sebagainya.

Baca: Majmu’ Fatawa: 25/247

Disebutkan dalam Majma’ Fikih Islami, nomor: 93

“Beberapa hal berikut ini tidak dianggap membatalkan puasa, di antaranya adalah:

Semua yang disuntikkan melalui kulit untuk pengobatan, melalui lengan dan otot, kecuali cairan dan suntikan untuk suplemen.

Semua yang dimasukkan melalui kulit, seperti; olesan minyak, balsem dan koyo.

Baca juga jawaban soal nomor: 38023

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam