Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Hukum Makan Setelah Azan Fajar Karena Ragu Keabsahan Waktu Azan

Pertanyaan

Ada perbedaan dalam penentuan waktu shalat fajar di Mesir. Kemarin ibuku merasa sangat kehausan sekali waktu mendengar azan fajar. Saya bertanya kepada saudaraku, maka beliau mengatakan kepada ibuku, minumlah. Karena dia taklid (mengikuti) sykeh besar Salafi di Mesir seraya mengatakan, “Bahwa waktu shalat (fajar) salah. Dimana beliau beserta murid-muridnya masih makan sekitara 10 menit setelah azan. Saudaraku mengulangi hal itu banyak sekali tidak ingat berapa hari. Apa yang terkena pada ibu dan saudaraku?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Yang wajib dalam berpuasa adalah menahan dari pembatal semenjak terbit fajar sampai terbenam matahari berdasarkan firman Allah Ta’ala:

(وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ) البقرة/187 .

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. QS. Al-Baqarah: 187

Yang menjadi patokan terbitnya fajar. Siapa yang belum yakin terbitnya fajar, maka dia diperbolehkan makan sampai di meyakininya.

Begitu juga kalau dia mengetahui bahwa muazin azan sebelum waktunya. Atau ragu-ragu bahwa dia azan pada waktunya atau sebelum waktunya, maka dia diperbolehkan makan sampai meyakininya. Yang lebih utama baginya adalah menahan (pembatal puasa) semenjak mendengarkan azan sebagai kehati-hatian.

Syekh Abdul Azizi bin Baz rahimahullah ditanya teksnya berikut ini, “Apa hukum agama puasa bagi orang yang mendengar azan fajar dan terus makan dan minum?

Maka beliau menjawab, “Yang wajib bagi orang mukmin adalah menahan dari pembatal (puasa) dari makan, minum dan lainnya ketika jelas baginya terbitnya fajar. Dimana puasanya itu wajib seperti puasa Ramadan, puasa nazar dan kaffarah (tebusan) sebagaimana firman Allah ta’ala:

( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ) البقرة/187

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” QS. Al-Baqarah : 187

Kalau mendengar azan dan mengetahui bahwa dia azan waktu fajar, maka harus menahannya. Kalau muazin azan sebelum terbit fajar, maka dia tidak diwajibkan menahan. Dia masih diperbolehkan makan dan minum sampai jelas baginya fajar. Kalau tidak mengetahui kondisi muazin, apakah azan sebelum atau sesudah fajar. Maka yang lebih utama dan lebih berhati-hati adalah menahan (dari pembatal) ketika mendengar azan. Dan tidak mengapa kalau dia minum atau makan sedikit ketika mendengar azan karena tidak mengetahui terbitnya fajar.

Diketahui bahwa orang yang berada di dalam kota dimana banyak cahaya lampu, tidak mampu mengetahui terbitnya fajar dengan pasti waktu terbitnya fajar. Akan tetapi hendaknya berusaha untuk berhati-hati dalam mengamalkan azan dan taqwim (penentuan waktu) yang menentukan terbitnya fajar dengan jam dan menit. Dalam rangka mengamalkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لا يَرِيبُكَ

“Tinggalkan apa yang anda ragu ke sesuatu yang tidak meragukan anda.”

Dan sabda Beliau sallallahu alaihi wa sallam:

( مَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ

“Siapa yang menjaga dari syubhat, maka dia telah terjaga agama dan kehormatannya.”

Wallahut waliyyut taufiq. Selesai dinukil dari ‘Fatawa Ramadan’ dikumpulkan oleh Asyraf Abdul Maqsud, hal. 201.

Dari sini, kalau ibu dan saudara anda taklid (mengikuti) kepada orang yang dipercaya, dikalangan yang berpendapat bahwa azan lebih cepat atas fajar sodiq. Sehingga keduanya masih makan berdasarkan hal itu, maka tidak mengapa atas keduanya apa yang telah terlewatkan dan puasa keduanya sah.

Untuk kedepannya, selayaknya keduanya menahan ketika ada azan, karena permasalahan salah dalam penentuan waktu (shalat) masih banyak perbincangan apalagi dalam penentuan kadar kesalahan. Maka yang lebih berhati-hati dalam berpuasa adalah menahan ketika ada azan. Dan untuk lebih hati-hati, shalatnya diakhirkan 20 menit atau diatasnya. Untuk tambahan faedah silahkan melihat jawaban pertanyaan no. 66202.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam