Alhamdulillah.
Dibolehkan bagi seorang muslim untuk mewakilkan kepada muslim lainnya untuk pelaksanaan sembelihan hewan kurban.
Disebutkan di dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah (5/105-106):
“Para ahli fikih telah bersepakat bahwa mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada seorang wakil adalah sah, jika wakilnya adalah seorang muslim”.
Dan yang lebih utama adalah menyembelih sendiri kecuali dalam kondisi darurat.
Jumhur ulama berpendapat kurbannya tetap sah namun makruh, jika wakilnya adalah seorang ahli kitab, karena ia termasuk yang dibolehkan menyembelih.
Baca juga fatwa nomor: 175475
Telah ditetapkan bahwa penyembelihan hewan kurban mempunyai waktu tertentu tidak boleh keluar dari waktu tersebut, diawali dengan setelah selesai shalat idul Adha, barang siapa yang menyembelih sebelum itu maka kurbannya tidak sah.
Dai Al Barra’ –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ، فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ ) رواه البخاري (5545) ومسلم (1961(
“Sungguh pertama kali kita memulai pada hari raya ini adalah dengan melaksanakan shalat, lalu kita pulang dan segera menyembelih. Barang siapa yang melaksanakannya maka ia telah sesuai dengan sunnah kami, dan barang siapa yang menyembelih sebelum itu, maka hal itu menjadi daging yang dinafkahkan bagi keluarganya, tidak termasuk ibadah (kurban) sama sekali”. (HR. Bukhori: 5545 dan Muslim: 1961)
Ibnu Abdil Bar –rahimahullah- berkata:
“Para ulama telah melakukan ijma’ bahwa penyembelihan hewan kurban terbatas waktunya, mereka juga melakukan ijma’ bahwa penyembelihan bagi penduduk setempat tidak boleh sebelum shalat, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
( ومن ذبح قبل الصلاة فإنما هي شاة لحم )
“Dan barang siapa yang menyembelih sebelum shalat maka ia adalah kambing pedaging (untuk konsumsi biasa)”.
(Al Istidkar: 15/148)
Apabila waktu shalat idul Adha berbeda antara wakil dan yang mewakilkannya, maka yang dianggap adalah tempat di mana wakilnya berada.
Lajnah Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta’ pernah ditanya:
“Ada pertanyaan yang disampaikan kepada kami, bahwa sebentar lagi dia akan mukim di Amerika untuk pengobatan medis, dan dia telah mewakilkan kepada seseorang untuk membeli hewan kurban di Kerajaan Saudi Arabia, dan dia bertanya: “Apakah boleh bagi wakilnya untuk menyembelih hewan kurban tersebut setelah ia melaksanakan shalat ied, dan sebelum masuk waktu shalat ied kerabatnya yang ada di Amerika, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
( الصوم يوم تصومون والفطر يوم تفطرون والأضحى يوم تضحون )
“Bahwa puasa adalah di mana kalian berpuasa, dan hari raya idul fitri adalah di mana kalian melaksanakan hari raya, dan hari raya idul Adha adalah di mana kalian menyembelih hewan kurban”.
Jika wakil tersebut melaksanakannya, maka apa yang seharusnya ia lakukan ?
Mereka menjawab:
“Dibolehkan bagi wakil untuk berkurban untuk menyembelih hewan kurban tersebut setelah shalat iednya wakil tersebut, bukan menurut shalat iednya yang mewakilkan kepadanya; karena wakil tersebut sudah mewakilinya.
Hal itu tidak ada pengaruhnya meskipun hewan kurban tersebut disembelih sebelum masuknya waktu shalat idul adha di daerah orang yang mewakilkan kepadanya.
Dan Allah-lah Maha Pemberi Taufik, semoga shalawat dan salam selalu terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
(Sholih bin Fauzan Al Fauzan, Abdullah bin Abdurrahman bin Ghadyan, Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Alu Syeikh, Abdullah bin Muhammad Al Muthlak, Abdullah bin Ali Ar Rukban, Ahmad bin Ali Sair Al Mubaraki)
Dan jika wakil tersebut menunda sembelihannya sampai masuk waktunya di daerah orang yang mewakilkan kepadanya, maka hal itu bagus. Menyembelih hewan kurban waktunya luas sampai hari tasyriq yang terakhir.
Wallahu A’lam