Alhamdulillah.
Pertama:
Tidak masalah mensegerakan pembayaran zakat sebelum waktunya menurut jumhur para ulama.
Dalil yang membolehkannya adalah apa yang telah diriwayatkan dari Abu Ubaid Qasim bin Sallam di dalam Al Amwal: 1885 dari Ali bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mensegerakan dari Abbas zakat untuk dua tahun”. (Albani berkata di dalam Al Irwa’: 3/346 hadits hasan)
Dalam riwayat yang lain;
Dari Ali bahwa Abbas telah bertanya kepada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- terkait mensegerakan pembayaran zakat sebelum satu haul, maka beliau memberikan keringan kepadanya dalam masalah ini”. (HR. Tirmidzi: 673, Abu Daud: 1624, Ibnu Majah: 1795 dan telah ditashih oleh Syeikh Ahmad Syakir di dalam Tahqiq al Musnad: 822)
Tidak diragukan lagi bahwa para fakir dan miskin yang berhijrah dan mereka yang mempunyai kebutuhan umum saat itu untuk keperluan rumah dan harta benda mereka dari kalangan umat Islam, mereka ini termasuk yang berhak menerima zakat, dan mereka lebih diperioritaskan dari penyaluran zakat, karena kebutuhan dan keinginan mendesak mereka.
Pendapat yang kuat dari para ulama adalah dibolehkan memindahkan zakat ke luar negeri orang yang berzakat.
Lihat jawaban soal nomor: 43146
Kedua:
Dibolehkan menyalurkan zakat kepada instansi terpercaya untuk menyalurkannya kepada mereka yang membutuhkan.
Perwakilan ini boleh dengan syarat para penanggungjawabnya siap untuk menerima zakat, dan menyalurkan sepenuhnya kepada delapan golongan penerima zakat yang telah disebutkan oleh Allah Ta’ala di dalam firman-Nya:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
سورة التوبة / 60
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana”. (QS. At Taubah: 30)
Lihat juga jawaban soal nomor: 46209 .
Jika anda ragu akan integritas seseorang atau instansi yang anda wakilkan untuk penyaluran pada kelompok penerima zakat, seperti jika ia akan membayarkannya kepada non muslim, atau diberikan kepada selain kelompok yang disyari’atkan, maka anda bayarkan kepada mereka sedekah Sunnah saja.
Adapun zakat wajib bisa anda bayarkan sendiri, sampai anda yakin bahwa pihak instansi tersebut akan menyalurkannya kepada kelompok penerima zakat yang syar’i/sah.
Ketiga:
Jika anda berniat bayar zakat sekarang, lalu anda mengulanginya lagi pada bulan Ramadhan, maka yang wajib adalah yang pertama dibayarkan. Dan harta yang dibayarkan pada bulan Ramadhan menjadi Sunnah.
Jika masalahnya adalah antara mensegerakan pembayaran zakat untuk memenuhi kebutuhan hari ini atau tidak dan tidak berzakat kecuali setelah tiba masa haulnya, maka yang paling utama adalah mensegerakan zakat untuk memenuhi kebutuhan mendadak.
Dan jika memungkinkan bagi anda untuk memenuhi orang yang membutuhkan atau membantunya akan hal itu, dari kelebihan harta anda dan menjadikannya sedekah, kemudian anda keluarkan zakat anda pada waktunya saat mencapai masa haul, maka lebih baik lagi dan tidak diragukan menjadi lebih bersih. Dan anda telah menggabungkan sifat-sifat kebaikan dalam hal tersebut, anda membantu melapangkan masalah dan memenuhi kebutuhan orang lain dari kelebihan harta anda, kemudian anda membayarkan apa yang menjadi kewajiban anda dari zakat harta anda pada waktu yang ditentukan dan anda akan mendapatkan keberkahan dan pahala berlipat di bulan Ramdhan, yang bertepatan dengan masa haul harta anda sebagaimana yang telah kami fahami dari pertanyaan anda.
Wallahu A’lam