Alhamdulillah.
Diwajibkan untuk berniat sejak malam hari untuk setiap puasa wajib, inilah yang menjadi pendapat jumhur ulama, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ، فَلَا صِيَامَ لَهُ رواه أبو داود (2454) والترمذي (730)، والنسائي (2331)
“Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya”. (HR. Abu Daud: 2454, Tirmidzi: 730 dan Nasa’i: 2331)
Dan di dalam redaksi Nasa’i:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ، فَلَا صِيَامَ لَهُ والحديث صححه الألباني في "صحيح أبي داود
“Barang siapa menetapkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya”. (Hadits ini telah ditashih oleh Albani di dalam Shahih Abu Daud)
Tirmidzi –rahimahullah- berkata setelahnya:
“Maksud dari hal ini menurut sebagian para ulama; tidak ada puasa bagi orang yang tidak memulai niat puasa sejak sebelum fajar di bulan Ramadhan, atau saat mengqadha’ puasa Ramadhan atau pada puasa nadzar, jika ia tidak berniat sejak malam hari maka tidak sah”.
Adapun puasa sunnah, maka hukumnya mubah baginya berniat pada pagi hari, ini merupakan pendapat Imam Syafi’i, Ahmad dan Ishak”.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:
“Jika puasa wajib, seperti puasa Ramadhan baik yang untuk tahun berjalan atau untuk qadha’ tahun sebelumnya, puasa nadzar dan kaffarat, maka disyaratkan agar berniat sejak sebagian malam hari, menurut pendapat imam kami, Malik dan Syafi’i, kemudian ia berdalil dengan hadits di atas”. (Al Mughni: 3/109)
Imam Abu Hanifah –rahimahullah- telah menyelisihi jumhur ulama dalam hal tersebut, beliau telah membolehkan sebagian puasa wajib dengan niat pada siang hari, hanya saja beliau menyetujui jumhur bahwa qadha’ Ramadhan tidak sah kecuali dengan adanya niat pada malam hari, bahwa sebagian ulama madzhab Hanafi telah menukil adanya ijma’ dalam masalah ini.
Al Kasani Al Hanafi –rahimahullah- berkata di dalam Badai’ As Shana’i (2/585):
“Yang lebih utama pada semua puasa, agar berniat saat terbit fajar, jika hal itu memungkinkan, atau pada sisa malam…
Dan jika ia berniat setelah terbitnya fajar, jika puasa tersebut adalah hutang, maka tidak boleh secara ijma’”.
Dan ia telah menjelaskan maksud mereka dengan puasa hutang pada ucapannya (2/584):
“Yaitu; puasa qadha’, kaffarat, nadzar umum”.
Baca juga: Raddul Muhtadir karya Ibnu Abidin: 2/380
Baca juga untuk faedah lain jawaban soal nomor: 192428
Atas dasar itulah maka puasa teman wanita anda untuk qadha’ Ramadhan dengan niat pada sebagian siang tidak sah, menurut mayoritas para imam.
Maka ia wajib untuk mengulangi puasa pada hari-hari tersebut dan tidak ada kaffarat baginnya. Sebagaimana penjelasan sebelumnya pada jawaban soal nomr: 26865.
Hukum ini untuk mengulang puasa yang telah ia lakukan, hanya untuk mengqadha’ puasa tahun terakhir yang waktunya masih berjalan.
Adapun tahun-tahun sebelumnya, maka sebagian ulama, seperti Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- telah memilih bahwa orang yang telah melakukan ibadah dengan salah, sedang ia tidak tahu dan waktunya sudah berlalu, maka ia tidak wajib mengulanginya, dan telah kami nukil pendapat beliau pada jawaban soal nomor: 150069.
Jika teman wanita anda telah mengambil pendapat ini, maka kami harap tidak ada masalah.
Wallahu A’lam