Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Syarat-syarat Investasi di Perusahaan IMA Bangalore dan Yang Lainnya

Pertanyaan

Di India, kami ada perusahaan-perusahaan yang meminta orang banyak untuk menginvestasikan hartanya di perusahaan mereka. Setiap bulan perusahaan akan membayar sebagian harta, menjelaskan bahwa perusahaan ini memiliki pekerjaan pada bisnis berlian, bisnis emas, sekolah-sekolah, dan lainnya. Beberapa hari lalu, pemilik salah satu perusahaan (Hira Emas) di tangkap (pihak yang berwajib). Banyak orang yang menginvestasikan hartanya di Hira Emas mengalami masalah sekarang. Perusahaan lain bernama IMA Banggalur juga demikian, mereka menyebarkannya di berita. Sebagian ulama telah berkata beberapa kali, bahwa investasi pada jenis perusahaan seperti ini bebas dari bunga. Para ulama Diobandi (semacam ormas Islam yang besar di dataran India) telah memberikan lampu hijau untuk investasi unit pekerjaan IMA setelah penelitian intensif. Maka apakah investasi di perusahaan jenis ini dibolehkan atau dilarang di dalam Islam? Mohon penjelasn rinci sesuai dengan Al Qur’an dan Hadits.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kami tidak tahu mengenai perusahaan yang disebutkan ini dan sejauh mana amanahnya atau komitmennya sesuai dengan batas-batas syariat dalam muamalahnya.

Akan tetapi, secara umum, dibolehkan bagi hasil dari modal dan menginvestasikannya di perusahaan yang bekerja untuk itu, jika syarat-syarat berikut ini terpenuhi: 

  1. Hendaknya perusahaan menginvestasikan hartanya pada pekerjaan yang mubah. Di antaranya adalah jual-beli emas. Jika bersifat tunai antara uang dan emas, atau tunai dan  jumlah serupa jika penjualannya antara emas dengan emas.
  2. Tidak adanya jaminan modal, perusahaan tidak berkomitmen untuk mengembalikan modal dalam kondisi rugi, kecuali jika perusahaan melampaui batas atau teledor. Karena jika modalnya dijamin dalam kondisi apapun, maka hakekatnya ia merupakan  hutang, sehingga bunga yang berasal darinya termasuk riba. 
  3. Bahwa keuntungannya hendaknya diketahui dan disepakati Bersama. Bagi hasilnya ditetapkan berdasarkan prosentase dari keuntungan dan bukan dari modal/dana pokok. Misalnya,  sebagian mendapatkan 1/3 atau ½ atau 20 % dari keuntungan, dan sisanya bagi pihak satunya.

Akad menjadi tidak sah jika keuntungan dalam jumlah uang yang pasti atau sekian persen dari dana pokok, atau tidak diketahui bagian (prosentase) keuntungannya. Para ulama fikih telah menyatakan bahwa perusahaan seperti ini rusak akadnya.

Ibnul Munzir berkata: “Semua ulama yang kami kenal telah sepakat membatalkan kerjasama investasi (mudharabah) jika salah satunya atau kedua belak pihak telah menentukan syarat syarat sekian dirham untuk dirinya. Di antara mereka yang kami hafal namanya Imam Malik, Al Auza’i dan Syafi’i, Abu Tsaur dan para ashaburra’yi”. (Al Mughni, 5/23)

Disebutkan di dalam Mathalib Ulin Nuha (3/517): “Dan jika dia berkata, ‘Ayo investasi di sini, engkau akan mendapatkan Sebagian dari keuntungan,  atau engkau akan dimasukkan sebagai mitra, atau sekian dari keuntungan, atau sebagiannya, maka hal itu tidak sah; karena tidak diketahui (jumlah persisnya). Sistem bagi hasil dikatakan sah jika diketahui kadar bagi hasilnya”.

Jika syarat-syarat ini telah terealisasi maka boleh berinvestasi.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam