Jum'ah 26 Jumadits Tsani 1446 - 27 Desember 2024
Indonesian

Apakah Doa Orang Yang Tidak Bermaksud Melakukan Kedholiman Itu Mustajab (Dikabulkan) ?

300672

Tanggal Tayang : 08-10-2019

Penampilan-penampilan : 5101

Pertanyaan

Pamanku menuduh pembantu mencuri dikarenakan mendapatkan tanda-tanda (ke arah sana). Sementara pembantunya mengingkarinya. Dan pamanku yakin dengan apa yang didapatinya. Apakah kalau sekiranya pembantu itu benar tidak mencuri sebagaimana yang dia katakan, doanya mustajabah (terkabulkan) kepada pamanku karena dia telah mendholiminya? Perlu diketahui bahwa (pamanku) menurut pendapatnya tidak mendholiminya dan beliau benar-benar yakin dengan apa yang didapatinya. Akan tetapi dalam benakku kadangkala ada bukti yang menyesatkan. Sehingga kalau pembantu tidak mencurinya, maka dia telah didholimi, sehingga apakah doanya mustajabah kepada pamanku yang menurut pendapatnya tidak mendholiminya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Seorang muslim tidak dihalalkan menuduh orang muslim lelaki maupun perempuan mencuri kecuali ada pengakuan dari pelaku atau adanya bukti nyata yang diakui. Bukti nyata berupa saksi dua orang lelaki adil. Dan menurut sebagian para ulama diperbolehkan menetapkan pencurian dengan indikasi yang nyata.

Dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, (24/332) disebutkan,  “Para ulama fikih bersepakat bahwa pencurian ditetapkna dengan pengakuan atau bukti. Menurut sebagian ulama bahwa pencurian ditetapkan dengan sumpah yang ditolak. Sementara sebagian lainnya ditetapkan dengan indikasi (Qoroin).

Pengakuan adalah pengakuan pencuri ketika dia mukallaf (terkena beban kewajiban) dimana dia telah balig dan berakal. Sementara mayoritas (jumhur) ulama’ berpendapat bahwa pencuri harus sukarela dalam pengakuannya. Kalau dipaksa dalam pengakuannya atau dipukul atau semisal itu, maka pengakuannya tidak diakui.

Sementara bukti adalah persaksian dua lelaki, yang sesuai dengan syarat layak bersaksi dan syarat menunaikan persaksian. Maka tidak diterima saksi satu orang lelaki meskipun dengan sumpah orang yang dicuri.

Sementara indikasi (Qoroin) adalah menurut mayoritas ulama’ berpendapat bahwa hukuman pencurian tidak ditetapkan kecuali dengan pengakuan dan bukti.

Sementara sebagian ulama berpendapat diperbolehkan menetapkan pencurian, sehingga bisa dilaksanakan hukuman dan menanggung harta. Dan dengan indikasi serta tanda-tanda kalau benar-benar nyata indikasinya. Termasuk dalam rana politik islam yang dapat dikeluarkan kebenaran dari pelaku kedholiman dan pelaku kejelekan.

Ibnu Qoyim mengatakan dalam kitab ‘Turuq Hukmiyah, hal. 8’ Para ulama dan para kholifah memutuskan memotong (tangan) kalau didapati harta yang dicuri berada bersama pencuri (dituduh). Indikasi ini termasuk yang paling kuat dibandingkan dengan bukti dan pengakuan. Karena dua hal tadi sekedar berita yang ada kemungkinan jujur maupun bohong. Sementara keberadaan harta bersamnya termasuk bukti yang nyata yang tidak mungkin ada syubhat.” Selesai dengan sedikti diedit.

Ketika tidak ada pengakuan dari pencuri atau bukti yang diakui seperti adanya harta yang dicuri bersamanya, maka diharamkan menuduh pencurian. Dan tuduhan semacam ini termasuk kedholiman yang nyata.

Dan Allah telah memerintahkan kita untuk menjauhi persangkaan (Dhon) dan mengancam kepada orang yang berbuat kedholiman kepada orang lain serta menyangka ke sesuatu yang tidak ada padanya. Allah berfirman terkait dengan yang pertama:

  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا 

 الحجرات/ 12

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain.” QS. Al-Hujurat: 12

Dan dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا تَحَسَّسُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَكُونُوا إِخْوَانًا

رواه البخاري ( 4849 ) ، ومسلم ( 2563

“Jauhilah persangkaan. Karena persangkaan termasuk kebohongan yang besar. Jangan mencari-cari kesalahan (Tajasus), jangan tahasus (mendengar kejelakan), dan jangan saling membenci, jadilah kamu semua hamba bersaudara.” HR. Bukhori, (4849) dan Muslim, (2563).

Qurtuby rahimahullah rahimahullah mengatakan, “Yang membedakan persangkaan yang harus dijauhi dengan lainnya adalah. Bahwa semua hal yang belum diketahui tanda nyata dan sebab yang jelas, maka hal itu haram harus dijauhi. Jikalau orang yang disangka itu terlihat baik dan tersembunyi (kejelekannya). Atau terlihat penampilannya amanah dengan jelas. Maka menyangka dia orang jelek dan berkhianat itu termasuk haram.” Selesai dari Tafsir Qurtuby, (16/331).

Allah ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا

(الأحزاب / 58)

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.QS. AL-Ahzab: 58

Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

اتَّقُوا الظُّلْمَ ، فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

رواه مسلم (2578)

“Hati-hati dengan kedholiman, karena kedholiman itu gelap di hari kiamat. HR. Muslim, (2578).

Silahkan melihat jawaban soal no. 112196, di dalamnya ada penjelasan bagaimana seorang muslim menjauhi persangkaan buruk (suudhon) kepada orang.

Kedua:

Kalau paman anda tidak mempunyai bukti atau indikasi jelas tidak diragukan lagi bahwa pembantu itu yang mencuri. Maka dia telah berbuat dholim kepadanya. Sementara Allah telah menjanjikan orang yang didholimi untuk dimenangkan dan terkabul doanya.

Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ : الْإِمَامُ الْعَادِلُ ، وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ ، وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ يَرْفَعُهَا فَوْقَ الْغَمَامِ وَتُفَتَّحُ لَهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَيَقُولُ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ : وَعِزَّتِي لَأَنْصُرَنَّكِ وَلَوْ بَعْدَ حِينٍ.

رواه الترمذي (2525)  صححه الألباني في “صحيح الترمذي.

“Tiga (golongan) yang tidak akan ditolak doanya, imam adil, orang berpuasa sampai berbuka dan doanya orang yang didholimi. Akan diangkat di atas awan dan membuka pintu-pintu langit sementara Allah Azza Wajalla berfirman, “Demi kemulyaan-Ku, pasti saya akan menolongnya meskipun beberapa waktu. HR. Tirmizi, (2525) dinyatakan shoheh oleh Albani di ‘Shoheh Tirmizi’.

Hadits ini menunjukkan anjuran doa orang yang didholimi kepada orang yang mendolimi. Akan tetapi jangan mendoakan kejelakan kepadanya terhadap apa yang tidak didholimi. Jangan menantang dalam doanya, sehingga dia mendholimi yang lainnya.

Sementara kalau paman anda mempunyai bukti atau indikasi yang diakui yang menunjukkan bahwa dia telah mencurinya tapi sebenarnya pembantu tidak mencuri, maka dia ada uzur dalam tuduhannya karena adanya kesamaran dalam masalah.

Yang nampak, dan saya mengharap ampunan dan kemulyaan Allah, semoga Allah menggantikannya dari keutamaan dan kemulyaan-Nya. Dalam rangka menghibur hatinya, dan membalas atas kedholiman padanya atau menambahinya. Agar tidak mendoakan kejelekan kepada paman anda. kalau dia tidak bermaksud berbuat dholim kepadanya. Dan tidak gegabah melakukan apa yang seharusnya dia lakukan, dengan harus merivisi, menjaga hak dan kehormatan. Dia ada uzur kalau melakukan apa yang diizinkan oleh agama dengan indikasi yang jelas. Dan ilmu goib itu barada di sisi Tuhan Seluruh alam.

Wallahu ‘alam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam