Senin 4 Rabi'uts Tsani 1446 - 7 Oktober 2024
Indonesian

Hukumnya Membayar Zakat Kepada Para Tahanan Yang Mempunyai Hutang

Pertanyaan

Ada peraturan baru yang muncul belakangan yang memberikan kesempatan untuk mengumpulkan dana yang dipertuntukkan kepada para narapidana yang mengalami kesulitan (keuangan), apakah boleh membayarakan zakat harta dengan mengikuti iuran ini melalui peraturan tersebut ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Dibolehkan membayar zakat kepada orang-orang yang mempunyai hutang dan mengalami kesulitan (keuangan), baik bagi mereka para narapidana atau yang lainnya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

التوبة/60

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At Taubah: 60)

Al Gharim adalah orang yang mempunyai hutang, jika ia merasa kesulitan dengan hutangnya, maksudnya tidak mampu melunasi hutangnya, maka diberikan kepadanya dari harta zakat untuk menutupi hutangnya tersebut, meskipun ia telah berhutang pada hal yang diharamkan, dengan syarat bertaubat.

Disebutkan di dalam Syarah Muntaha Al iradaat (1/457):

“Atau berhutang untuk dirinya sendiri untuk kebutuhan yang mubah, atau berhutang untuk dirinya sendiri untuk kebutuhan yang haram lalu ia bertaubat darinya, atau mengalami kesulitan untuk melunasi hutangnya, berdasarkan firman Allah:

والغارمين [التوبة: 60]

“Dan orang-orang yang berhutang”. (QS. At Taubah: 60)

Disebutkan di dalam Fatawa Lajnah Daimah (9/445):

“Apakah boleh menyalurkan sebagian zakat kepada yayasan sosial, seperti; organisasi sosial dan melepaskan para tahanan karena hak khusus ?”

Jawaban:

“Adapun yang berkaitan dengan kotak amal kebaikan, jika telah diketahui bahwa panitianya itu menyalurkan dana zakat yang masuk kepada mereka sesuai dengan penyaluran dalam ketentuan syari’at, atau pada sebagian mereka yang berhak, seperti; para fakir miskin, dan mereka ini amanah, bisa dipercaya, agama, dan kebaikannya, hal ini akan memberikan ketenangan kepada mereka dan percaya kepada kinerja mereka, dalam kondisi seperti ini maka tidak masalah membayarkan zakat kepada mereka; agar mereka bertanggung jawab akan penyalurannya pada penyaluran syar’i yang mereka ketahui.

Adapun bagi para narapidana yanag mendapatkan hak secara khusus, maka Allah telah menjelaskan mereka yang berhak menerima zakat di dalam firman-Nya:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. (QS. At Taubah: 60)

Dia telah menyebutkan “Al Gharimin” termasuk mereka yang berhak menerima zakat.

Orang-orang yang mempunyai hutang itu ada dua:

Pertama:

Sebagian mereka berhutang untuk memperbaiki karib kerabatnya, yang akan memadamkan api fitnah yang terjadi di tengah-tengah mereka, karena fitnah tersebut ada konsekuensi tanggungan finansial misalnya, maka ia harus membayarnya dengan niat kembali untuk zakatnya umat Islam, kelompok orang-orang yang mempunyai hutang ini diberikan karena hutangnya tersebut dari harta zakat, meskipun ia kaya.

Kedua:

Orang yang berhutang untuk memperbaiki diri dan keadaannya dalam hal yang mubah, seperti orang yang berhutang untuk menafkahi dirinya, dan menafkahi orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya, atau ia mempunyai tanggungan finansial yang harus dibayarkan, sebabnya bukan karena kezhaliman atau permusuhan, maka ia berhak diberikan zakat sejumlah hutangnya tersebut.

Dan petunjuk itu datangnya dari Allah dan semoga shalawat dan salam tetap terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para sahabat, dan para keluarganya.

Lajnah Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta’

Abdullah bin Mani’                                          Anggota

Abdullah bin Ghadyan                                    Anggota

Abdurrazzaq ‘Afifi                                           Wakil Ketua

Ibrahim bin Muhammad Alu Syaikh                Ketua

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam