Alhamdulillah.
Kami akan sebutkan berikut ini keputusan Al-Majma Al-Fiqhi terkait masalah pengaturan kelahiran:
Lembaga Fiqih Islami dalam konferensi kelima di Kuwait, sejak tanggal 1-6 Jumadal Akhir 1409 H – 10-15 Desember 1988M setelah membahas makalah-makalah yang diajukan dari anggota dan para pakar dalam masalah keluarga berencana dan mendengarkan diskusi seputar itu. Juga berdasarkan bahwa tujuan pernikahan dalam syariat Islam adalah kelahiran dan menjaga entitas manusia serta tidak dibolehkannya mengabaikan tujuan ini, karena hal tersebut bertentangan dengan nash-nash syariat serta arahan-arahan yang memerintahkan memperbanyak keturunan dan memeliharanya karena keturunan merupakan salah satu prinsip yang oleh syariat Islam harus dijaga. Maka dengan ini majelis memutuskan;
Pertama:
Tidak boleh mengeluarkan keputusan secara umum yang membatasi sepasang suami isteri untuk melahirkan .
Kedua:
Tidak boleh menghentikan sama sekali kemampuan melahirkan baik bagi laki-laki maupun perempuan, yaitu yang dikenal dengan istilah vasektomi dan tubektomi selama tidak ada kebutuhan darurat dalam tinjauan Islam.
Ketiga:
Dibolehkan pengaturan yang bersifat sementara untuk menjarangkan kelahiran antara masa kehamilan. Atau menghentikannya dalam masa tertentu jika ada kebutuhan berdasarkan syar'i berdasarkan pandangan pasangan suami isteri setelah musyawarah dan saling ridha. Dengan syarat hal tersebut tidak mengakibatkan bahaya, dan dengan cara yang disyariatkan serta tidak mengganggu kehamilan yang ada.
Wallahua'lam.
Keputusan no. 39 (1/5) tentang KB.
Lihat Majalah lembaga tersebut (4/1/73)
Sebagai tambahan, dapat dilihat soal no. 7205.