Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Hukumnya Membagi Makanan Pada Saat Bayi Berumur 40 Hari ?

32554

Tanggal Tayang : 22-10-2016

Penampilan-penampilan : 70461

Pertanyaan

Kami mempunyai kebiasaan (adat) dan kami juga tidak tahu apakah hal itu termasuk sunnah atau bid’ah ?, yaitu; keluarga masak besar pada saat bayi berumur 40 hari lalu membagikannya kepada kerabat dan tetangga. Perbuatan itu disebut dengan “Thulu’” di daerah kami, maka bagaimanakah perbuatan seperti yang sesuai dengan syari’at ?, apakah termasuk sunnah atau bid’ah yang wajib dijauhi ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Yang disyari’atkan setelah dilahirkannya seorang bayi agar keluarganya menyembelihkan kambing baginya yang dinamakan dengan “aqiqah” yang disembelih pada hari ke tujuh, bagi bayi laki-laki sebanyak dua kambing dan bagi bayi perempuan sebanyak satu kambing, keluarganya bisa membagikan semua dagingnya atau sebagiannya, sebagaimana juga bisa dimasak semuanya atau sebagiannya lalu dibagikan kepada keluarga, kerabat dan para tetangga.

Namun jika pihak keluarga belum mampu untuk melaksanakan aqiqah pada hari ke tujuh, maka pada hari ke-14, kalau belum mampu juga maka pada hari ke-21, jika mereka belum mampu juga maka kapan saja sampai diberikan kemampuan untuk melaksanakannya.

Baca juga hukum aqiqah pada jawaban soal nomor: 20018 dan dibolehkannya membagi daging aqiqah dalam keadaan mentah atau sudah dimasak pada jawaban soal nomor: 8423 .

Pada hari ke-40 baik dari kelahiran maupun kematian tidak ada kaitan apa-apa, hal itu merupakan kebiasaan fir’auniyah, bagi seorang muslim tidak boleh menunggu-nunggu hari tersebut untuk melakukan amalan tertentu yang berkaitan dengan ibadah atau ketaatan.

Pada jawaban soal nomor: 12552 telah kami nukilkan dari Syeikh Ibnu Baaz berkaitan dengan empat puluh hari, kebiasaan itu berasal dari adat fir’auniyah yang dilestarikan oleh para fir’aun sebelum datangnya Islam, kemudian tersebar luas sampai di banyak tempat, hal itu termasuk bid’ah mungkar yang tidak mempunyai dasar dan telah dijawab dengan hadts Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد متفق على صحته .

“Barang siapa yang  melakukan sesuatu yang baru pada urusan kami ini (dalam masalah agama) yang tidak berasal darinya, maka tertolak”. (Disepakati keshahihannya).

Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah memberikan peringatan terkait dengan bid’ah dalam sabdanya:

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ رواه أبو داود (4607)، وصححه الألباني في صحيح أبي داود . وزاد النسائي (1578) (وكل ضلالة في النار (

“Jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru (dalam masalah agama); karena sesungguhnya setiap yang baru itu bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat”. (HR. Abu Daud:4607 dan telah dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Abu Daud, Nasa’i: 1578 telah menambahkan dalam riwayatnya:

 وكل ضلالة في النار

“Dan setiap yang sesat berada di neraka”.

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam