Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Kalau Dilarang Azan Dengan Pengeras Suara, Apakah Dia Harus Hijrah?

Pertanyaan

Apakah orang-orang Islam yang dilarang mengumandangkan azan lewat pengeras suara termasuk tidak mampu dalam menampakkan syiar agama yang diharuskan untuk hijrah dan tidak diperkenankan bermukim di Negara tersebut?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertanyaan ini kami sodorkan kepada Sykeh Abdullah bin Jibrin, kemudian beliau rahimahullah menjawab, “Hal itu tidak termasuk. Karena pengeras suara itu adalah sesuatu yang baru. Mereka dapat azan dengan suara aslinya dan menunaikan syiar mereka.

Wallahu’alam.

Refrensi: Syekh Abdullah bin Jibrin