Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Perbedaan Hukum Terhadap Ucapan Dengan Perbedaan Kebiasaan

Pertanyaan

Ada orang yang mengatakan: “Sungguh ucapan keji itu pemahaman yang relatif, dan hal itu pada sebagian daerah digunakan kata-kata kotor sebagai kebiasaan, sering dipakai, dan bukan sebagai ucapan kotor, dan bisa jadi diucapkan seorang pemuda kepada ayahnya, maka bagaimanakah kebenaran ungkapan ini ?

Ringkasan Jawaban

Ucapan keji dan kotor yang dibenci oleh Allah Ta’ala dan dimurkai oleh-Nya, adalah ucapan yang jelek yang tidak disukai oleh naluri, dan sebagiannya telah menjadi ijma’ di kalangan semua umat dan sebagian lainnya masih diperdebatkan sesuai dengan perbedaan kebiasaan. Hanya saja kepada kedua orang tua ada ucapan khusus dan cara memanggil kepada mereka berdua, dan menyaring ucapaan yang sesuai dengan keadaan, kedudukan keduanya, tidak untuk selain keduanya.

Alhamdulillah.

Pertama: Ucapan keji yang dimurkai oleh Allah

Ucapan keji dan kotor itu dibenci oleh Allah Ta’ala dan dimurkai oleh-Nya, Allah Ta’ala berfirman:

لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ         النساء/ 148.

“Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. An Nisa’: 148)

As Sa’di –rahimahullah- berkata:

“Allah Ta’ala telah mengabarkan bahwa Dia tidak mencintai ucapan buruk dengan terus terang, maksudnya Dia membenci, murka dan diberikan sanksi karenanya, hal itu mencakup semua ucapan buruk yang jelek, menjadikan sedih, seperti mengumpat, menuduh, mencela, dan lain sebagainya, karena semua itu termasuk yang dilarang dan dibenci oleh Allah.

Pemahamannya menunjukkan bahwa perkataan baik itu dicintai, seperti dzikir dan ucapan baik dan lembut.

Firman Allah: ( إلا من ظلم )  yaitu; bahwa dibolehkan baginya untuk mendoakan celaka kepada orang yang mendzaliminya, mengeluhkannya, dan berterus terang dengan julukan buruk, tanpa berdusta kepadanya, dan tidak menambah kedzalimannya, dan tidak keluar mencela kecuali kepada orang yang mendzaliminya, namun bersamaan dengan itu pemberian maafnya dan tidak membalasnya itu lebih utama, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

فمن عفا وأصلح فأجره على الله

“maka barangsiapa mema`afkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah”. (QS. As Syuro: 40)

(Tafsir As Sa’di: 212)

Dan telah dijelaskan sebelumnya tentang sebab-sebab larangannya pada jawaban soal nomor: 198252

Kedua:Al fuhsyu (kekejian) adalah ucapan dan perbuatan buruk yang tidak disukai oleh tabiat manusia.

Al fuhsyu adalah ungkapan terkait dengan hal-hal buruk dengan ungkapan yang jelas, dan kebanyakan hal itu terkait dengan ucapan-ucapan tentang jima’ dan yang berkaitan dengannya, bahwa orang-orang baik seringkali mencela dan tidak menyebutkan dengan terus terang  ungkapan-ungkapan tersebut.

Ada ungkapan-ungkapan buruk yang tidak baik untuk disebutkan, dan kebanyakan digunakan untuk mencela dan menghina, dan semua yang mempermalukan, maka tidak sebaiknya untuk disebut dengan kata-kata yang jelas, karena kekejiannya.

Baca: Ihya’ Ulumuddin: 3/122 dan Mau’idzatul Mukminin: 191

Secara umum, bahwa kekejian itu adalah ucapan dan perbuatan buruk yang dibenci oleh tabiat manusia, sebagiannya termasuk yang disepakati oleh semua umat, dan sebagiannya berbeda sesuai dengan perbedaan kebiasaan setempat.

Apa yang biasa diucapkan oleh mereka yang mempunyai harga diri dan tidak diingkari oleh kebiasaan kondisi mereka, maka bukan perkara keji dan tidak dilarang, meskipun selain mereka tidak mengakui, dan tidak menerima ucapan mereka.

Dan apa yang diingkari oleh mereka yang mempunyai harga diri dan manusia-manusia baik dan bukan termasuk ucapan yang beredar di tengah-tengah mereka dan tidak menjadi julukan untuk sebagian mereka, maka menjadi sebuah kekejian yang dilarang.

Baca: Ihya’ Ulumuddin (3/122) dan Nadhratun Na’iim (11/5231)

Hanya saja untuk kedua orang tua ada kekhususan bahasa kepada keduanya, cara memanggil keduanya, dan selektif dalam memilih ucapan yang sesuai dengan kondisi dan kedudukan keduanya, tidak untuk selain dari keduanya.

Maka sebaiknya bahasa untuk keduanya disesuaikan dengan kedudukan ayah dan ibu, tidak hanya sekedar dengan bahasa yang digunakan untuk orang lain, bahkan menjadi sebuah kewajiban hendaknya hal ini menjadi bahasa mereka yang mempunyai harga diri dan orang perkotaan di negara orang yang mengucapkannya kepada para ayah dan ibu mereka.

Oleh karenanya para ulama melarang seorang anak memanggil ayah dan ibunya dengan namanya; karena hal itu tidak layak untuk bahasa kepada kedua orang tua, hal ini termasuk hal yang sudah diketahui oleh semua orang, mereka berpendapat termasuk hal buruk dan tidak sopan.

Untuk rinciannya silahkan lihat jawaban soal nomor: 237569

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam