Alhamdulillah.
Diwajibkan bagi orang yang sujud bertumpu pada tujuh anggota tubuh yang telah diperintahkan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, yaitu; wajah (termasuk dahi dan hidung), dua telapak tangan, dua lutut, dan jemari dua kaki.
Imam Nawawi berkata:
“Jika ada masalah pada salah satu anggota tubuh tersebut, maka shalatnya tidak sah”. (Syarah Muslim)
Syeikh Ibnu Utsaimin berakata:
“Tidak dibolehkan bagi orang yang sujud mengangkat salah satu dari tujuh anggota tubuh tersebut; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata:
( أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ) رواه البخاري(812) ومسلم(490)
“Aku diperintahkan untuk bersujud pada tujuh tulang: dahi, lalu beliau menunjuk dengan tangannya pada hidungnya, kedua tangan, kedua lutut dan jari-jemari kedua kaki”. (HR. Bukhori: 812 dan Muslim: 490)
Karena mengangkat kedua kaki atau salah satunya, atau mengangkat kedua tangannya atau salah satunya, dahi atau hidung atau kedua-duanya, maka sujudnya batal dan tidak dianggap sudah bersujud, dan jika sujudnya batal maka shalatnya batal.
Liqoaat al Baab al Maftuuh / Syeikh Ibnu Utsaimin: 2/99.