Alhamdulillah.
Siapa yang berbuka karena sangat kehausan, dimana dikhawatirkan pada dirinya binasa atau terjadi bahaya yang mengancam, atau tidak memungkinkan untuk menyempurnakan puasa karena sangat kepayahan, maka dia diharuskan baginya untuk menahan sisa harinya. Dan dia tidak dihalalkan makan atau berlebihan dalam minum. Akan tetapi dia meminum sesuai dengan kebutuhan agar bisa terlepas dari bahaya kemudian menahan sampai terbenam matahari kemudian harus mengqadha’ hari tersebut.
Dalam ‘Kasyaful Qana’, (2/310) dikatakan, “(dan berkata) Abu Bakar (Al-Ajuri, siapa yang suatu kesulitan telah menimpa dirinya, kalau dia takut) dengan berpuasa (akan binasa, maka dia berbuka dan mengqodho’’), jika meninggalkan pekerjaan tersebut akan membahayakan dirinya. (jika ketika ditinggalkan tidak membahayakannya, maka dia berdosa) dengan berbuka, dan meninggalkannya (kalau tidak) maksudnya kalau bahaya tersebut tidak hilang dengan meninggalkannya (maka dia tidak) berdosa membatalkan puasanya tersebut karena ada udzurnya (alasannya). Selesai.
Telah disebutkan di dalam ‘Fatawa Lajnah Daimah, (10/233), “Tidak diperbolehkan bagi orang yang terkena beban kewajiban (mukallaf) berbuka di siang Ramadhan karena sekedar dia sebagai pekerja. Akan tetapi kalau mendapatkan kepayahan/kesulitan yang sangat, sehingga mengharuskan untuk berbuka di siang hari, maka dia diperbolehkan berbuka agar bisa menghilangkan kepayahannya. Kemudian menahan diri sampai terbenam matahari dan berbuka bersama orang-orang. Dan dia harus mengqodho’ hari yang dia berbuka di dalamnya.” Selesai
Syeikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya,”Terkadang sebagian orang berbuka karena suatu masalah seperti kehausan yang sangat, ketika dia berbuka dilanjutkan berbukanya dengan makan dan minum dan menghalalkan semua makanan. Apa yang seharusnya dilakukan dalam kondisi semacam ini?
Jawaban:
”Dia tidak diperbolehkan melakukan hal itu, namun dia berbuka sesuai dengan kebutuhannya. Dia minum kemudian menahan diri, jika dia (berbuka) karena kehausan. Memakan secukupnya kalau dia berbuka karena kelaparan. Kemudian menahan diri sampai terbenam matahari. Tidak melanjutkan berbuka. Sesungguhnya dia makan dan minuman karena dhorurat kemudian dia melanjutkan. Dan begitu juga kalau ada seseorang ingin menolong seseorang dari tenggelam atau dari musuh. Tidak bisa melakukan hal itu kecuali dengan berbuka, maka dia berbuka dan menolong saudaranya. Kemudian menahan diri sampai terbenam matahari. Dan mengqodho’ hari itu saja. Dia berbuka karena dhorurat (darurat). Karena menolong saudaranya yang terjaga itu merupakan suatu kewajiban.” Selesai dari ‘Fatawa Nurun ‘Alad Darbi, (16/164).
Wallahu’alam