Alhamdulillah.
Anda wajib menghadap ke kiblat dalam shalat wajib berdasarkan firman Allah Ta’ala:
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ ) البقرة/144
“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” QS. Al-baqarah: 144
Memungkinkan anda bertanya kepada pramugari untuk mengetahui arah kiblat. Dengan mempergunakan kesempatan tetapnya arah perjalanan pesawat setelah tetap di atas udara agar dapat menunaikan shalat sambil berdiri menghadap ke kiblat. Kalau tidak memungkinkan dan anda mampu mengakhirkan shalat sampai setelah turun (dari pesawat) tanpa keluar waktunya agar dapat menghadap kiblat sambil berdiri di atas bumi, maka anda lakukan hal itu. Kalau anda tidak mampu khawatir keluar waktunya, maka shalat sesuai dengan kondisi anda di pesawat. Dan shalat anda sah. Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya.
Wallahu almuwafiq.