Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Beri’tikaf Di Kamar Dalam Masjid

Pertanyaan

Apakah kamar penjaga dan kamar panitia zakat dalam masjid layak digunakan untuk beri’tikaf di dalamnya? Perlu diketahui bahwa pintu-pintu kamar ini berada dalam masjid?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kamar-kamar yang ada di dalam masjid dan pintu-pintunya terbuka di masjid, hukumnya seperti masjid. Dengan demikian, dibolehkan beri’tikaf di dalamnya karena ia termasuk dalam masjid. Adapun kalau bangunannya di luar masjid, tidak sah beri’tikaf di dalamnya meskipun pintu-pintunya di dalam masjid.

Refrensi: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/411