Alhamdulillah.
Kamar-kamar yang ada di dalam masjid dan pintu-pintunya terbuka di masjid, hukumnya seperti masjid. Dengan demikian, dibolehkan beri’tikaf di dalamnya karena ia termasuk dalam masjid. Adapun kalau bangunannya di luar masjid, tidak sah beri’tikaf di dalamnya meskipun pintu-pintunya di dalam masjid.