Alhamdulillah.
Zakat fitrah merupakan suatu kewajiban bagi setiap orang untuk dirinya dan untuk setiap orang yang diwajibkan memberi nafkah, diantaranya adalah istri. Karena wajib memberi nafkah kepadanya. Kalau diantara keduanya ada perselisihan berat, maka dihukumi sesuai dengan nusuz (pembangkangan) dan menggugurkan nafkahnya, maka tidak wajib bagi suami mengeluarkan zakat fitrah untuk istrinya karena hal itu termasuk mengikuti nafkah, maka sama-sama gugurnya dengan gugurnya nafkah.
Wabillahit taufiq .