Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Kekeliruan Saat Masuk Masjidil Haram

Pertanyaan

Saya perhatikan, sebagian orang yang ihram, saat masuk Masjidil Haram membaca doa-doa tertentu yang tidak bersumber dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, demikian pula mereka berusah untuk masuk dari pintu tertentu. Apakah perbuatan tersebut dibenarkan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Berikut adalah kekeliruan saat seseorang memasuki Masjidilharam.

Pertama: Sebagian orang mengira bahwa jamaah haji atau umrah harus masuk Masjidilharam dari pintu tertentu. Sebagian orang misalnya berpendapat bahwa orang yang umrah harus masuk dari Babul Umrah (pintu umrah), dan menurutnya ini harus dan diperintahkan syariat. Sebagian lagi berpendapat harus masuk dari Babussalam dan bahwa masuk melalui pintu lainnya adalah berdosa atau makruh. Pandangan ini tidak ada dalilnya. Jamaah haji dan umrah boleh masuk dari pintu mana saja. Jika dia masuk masjid, hendaknya dia mendahulukan kaki kanan dan membaca zikir yang diajarkan ketika masuk seluruh masjid, yaitu dia mengucapkan shalawat kepadan Nabi shallallahu alaihi wasallam, lalu membaca,

اللهم اغفر لي ذنوبي وافتح لي أبواب رحمتك ( رواه مسلم، رقم 713)

“Ya Allah, ampunilah dosaku dan bukakanlah bagiku pintu rahmat-Mu.” (HR. Muslim, no. 713)

Kedua:

Sebagian orang melakukan bid’ah dengan membaca doa-doa tertentu saat masuk masjid dan melihat Ka’bah. Mereka membaca doa-doa yang tidak bersumber dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Ini merupakan bid’ah, karena beribadah kepada Allah Ta’ala, baik dengan ucapan, perbuatan atau keyakinan yang tidak bersumber dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan para shahabatnya, merupakan bid’ah yang sesat yang diperingatkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Sebagian orang berkeyakinan, bahkan selain jamaah haji, bahwa penghormatan terhadap Masjidilharam adalah thawaf. Maksudnya disunahkan apabila dia memasuki Masjidilharam untuk melakukan thawaf berdasarkan pendapat sebagian ahli fiqih bahwa sunah memasuki Masjidilharam adalah thawaf. Kenyataannay tidak seperti itu, Masjidilharam seperti masjid-masjid lainnya yang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam katakan,

إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين ( رواه البخاري، رقم 444 ومسلم، رقم 714)

“Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, hendaknya jangan duduk terlebih dahulu sebelum shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari, no. 444, dan Muslim, no. 714)

Akan tetapi, jika seseorang memasuki Masjidilharam untuk thawaf, baik thawaf ibadah haji atau umrah, atau thawaf sunah biasa seperti thawaf selain haji dan umrah, maka cukup bagi anda melakukan thawaf tanpa shalat dua rakaat. Inilah yang dimaksud bahwa tahiyyat (penghormatan) terhadap Masjidilharam adalah thawaf. Karena itu, jika seseorang memasuki Masjidilharam untuk menunggu shalat atau untuk menghadiri pengajian atau semacamnya, maka Masjidilharam seperti masjid-masjid lainnya, disunahkan melakukan shalat dua rakaat sebelum duduk berdasarkan perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam masalah ini.

Refrensi: Dalil Al-Akhtha Allati Yaqau Fiiha Alhaj Wal Mu’tamir, Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah