Alhamdulillah.
Pertama:
Hukum menggunakan sel induk dalam vaksin
Tidak mengapa mempergunakan sel induk dalam pengobatan dan vaksin kalau sumbernya itu mubah. Diantara hal itu adalah janin yang diaborsi secara natural atau digugurkan dengan alasan syar’i atas izin kedua orang tuanya.
Dan diharamkan menggunakan sel induk kalau dari sumber yang diharamkan. Seperti mengambil sel dari janin yang diaborsi secara sengaja tanpa ada alasan syar’i atau dari inseminasi sel telur yang disengaja dari donor dan sperma dari donor untuk menghasilkan embrio untuk mengambil sel darinya.
Telah ada penjelasan hal ini dalam keputusan Majma’ Fikih Islam di Robitoh Alam Islamy dalam seminarnya yang ke-17 di Makkah Mukarramah tahun 2003 M dengan tema “Transplantasi sel induk dengan merinci sumber sel-sel tersebut” dan telah dinukil dalam jawaban soal Hukum Sel Induk no. 108125, silahkan merujuk jawaban dan teks keputusannya secara lengkap karena sangat penting sekali.
Kedua:
Hukum menggunakan vaksin
Diantara apa yang ada dari “Keputusan Majma’ Fikih Islam” yang baru disebutkan tadi:
Seharusnya seluruh negara memerangi aborsi janin dalam rangka untuk mendapatkan anggota dan selnya. Tidak dihalalkan mengambil manfaat dengan cara yang tidak sesuai agama. Juga tidak diperbolehkan ikut serta bersamanya di banknya. Dan seharusnya ada yayasan terpercaya dari sisi agamanya mengurusi permasalahan ini dan mengumpulkan sel-sel ini dengan cara sesuai syar’i. kemudian setelah itu memberikan solusi bagi orang yang membutuhkan untuk tranpalasi dari sel-sel ini.
Akan tetapi, meskipun begitu. Kalau mempergunakan vaksin dari sel yang diambil dari janin yang diaborsi sementara kita tidak mengetahui kondisi janin ini. Apakah diaborsi secara natural atau secara sengaja dengan alasan syar’i atau tanpa ada alasan syar’i. yang nampak adalah diperbolehan mempergunakan vaksin ini karena ketidak pastian akan keharaman sumbernya. Sementara asalnya adalah halal.
Wallahua’lam