Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Hukumnya Memberikan Kepada Orang Fakir Kupon Makan Yang Sudah Dibayar Sebelumnya Untuk Kaffarat Sumpah, Agar Mereka Mengambil Dengannya Porsi Makan Di Warung Makan

Pertanyaan

Saya tahu bahwa membayarkan kaffarat dengan uang sebagai ganti dari makanan tidak diperbolehkan, akan tetapi saya mendapati salah satu dari lembaga sosial bekerja sama dengan salah satu warung makan, di mana ia membagikan kepada para fakir dan miskin kupon makan yang sudah dibayar sebelumnya dengan melayani porsi makan dari warung makan tersebut, maka apakah yang demikian itu dibolehkan ?

Alhamdulillah.

Pertama:

Mewakilkan pembayaran kaffarat sumpah

Tidak masalah mewakilkan kepada lembaga sosial atau yang lainnya untuk membayarkan kaffarat sumpah.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:

“Adapun ibadah, selama berkaitan dengan harta, seperti zakat, sedekah, nadzar, dan kaffrat, boleh diwakilkan untuk menghimpun atau membagikannya, dan dibolehkan bagi pembayarnya untuk mewakilkan pembayaran dan penyalurannya kepada mereka yang berhak menerimanya. Dan boleh berkata kepada orang lain: “Tolong bayarkan zakat harta saya dari hartamu; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mengutus pada petugas amil untuk menghimpun zakat dan membagikannya, beliau bersabda kepada Mu’adz saat beliau diutus ke Yaman:

أعلمهم أن عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم، فترد على فقرائهم، فإن هم أطاعوك بذلك، فإياك وكرائم أموالهم، واتق دعوة المظلوم، فإنه ليس بينها وبين الله حجاب  متفق عليه

“Kabarkan kepada mereka, bahwa ada kewajiban zakat bagi mereka yang diambil dari mereka yang kaya dan diberikan kepada mereka yang fakir, dan jika mereka sudah taat kepadamu akan hal itu, maka jauhilah olehmu dari harta paling berharga bagi mereka, dan jagalah dirimu dari doa orang-orang yang terdzolimi, karena tidak ada pembatas antara doa itu dengan Allah”. (Muttafaqun ‘Alaihi). Selesai.

(Al Mughni: 5/53)

Kedua:

Memberikan kupon kepada orang fakir agar mereka mengambil porsi makan di warung makan

Tidak ada masalah lembaga sosial memberikan kupon yang sudah dibayarkan sebelumnya kepada orang fakir, untuk mengambil porsi makan; karena kupon bukan uang, tetapi hanya penghubung yang menyerupainya, dan makanan itu maksudnya di sini. Lembaga membeli kupon itu berarti membeli porsi makan dan pembagiannya diakhirkan sampai si fakir datang mengambilnya.

Telah disebutkan pada jawaban soal nomor: 233733 akan bolehnya membayarkan kaffarat makanan siap saji dari warung makan.

Lajnah Daimah telah ditanya tentang pembayaran 50 riyal kepada pemilik warung makan, agar memberikan makan kepada 10 orang miskin, pemilik warung mendapatkan manfaat perorang 5 riyal, akan tetapi 10 orang itu bisa jadi tidak datang pada waktu yang sama, maka bagaimanakah hukumnya ?

Telah disebutkan jawabannya:

“Jika pemilik warung makan yang telah diwakilkan kepadanya orang pelanggar sumpah sebelumnya, dan pihak warung sudah melaksanakan kewajibannya, dengan memberi makan 10 orang, maka Alhamdulillah sudah sah.

Namun, wajib diketahui bahwa pada kaffarat sumpah itu harus memberi makan 10 orang, dan tidak sah memberikan kepada 1 orang sebanyak 10 kali makan, atau 2 orang masing-masing 5 kali makan; karena Allah –‘azza wa jalla- secara tekstual menyatakan jumlah 10 orang miskin dalam firman-Nya:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (QS. Al Maidah: 89)

Semoga Allah memberikan taufik, dan shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Bakr Abu Zaid, Abdul Aziz Alu Syeikh, Sholeh Al Fauzan, Abdullah bin Ghadyan, Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Selesai.

(Fatawa Lajnah Daimah: 121/23)

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam