Alhamdulillah.
Syekh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah- berkata:
“Jika seseorang yang mau berkurban mulai memasuki bulan Dzul Hijjah, baik dengan melihat hilal atau menyempurnakan bulan Dzul Qa’dah 30 hari, maka diharamkan untuk mencukur rambutnya, atau memotong kukunya, atau menguliti kulitnya, sampai hewan kurbannya disembelih, berdasarkan hadits Ummu Salamah –radhiyallahu ‘anha- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
" إذا رأيتم هلال ذي الحجة ، وفي لفظ : " إذا دخلت العشر وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره ". رواه أحمد ومسلم ،
“Jika kalian melihat hilal Dzul Hijjah”, dan dalam redaksi yang lain: “Jika telah memasuki sepuluh awal (bulan Dzul Hijjah), dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaknya anda menahan diri dari (mencukur) rambut dan (memotong) kukunya”. (HR. Ahmad dan Muslim)
Dan dalam redaksi lain:
" فلا يأخذ من شعره وأظفاره شيئاً حتى يضحي "
“…Maka janganlah mengambil (mencabut) rambut dan (memotong) kukunya sedikitpun sampai ia menyembelih kurbannya”.
Dan dalam redaksi lain:
" فلا يمس من شعره ولا بشره شيئاً ".
“…Maka janganlah menyentuh (mengambil) rambut dan (bulu) kulitnya sedikitpun”.
Dan jika berniat untuk berkurban pada pertengahan sepuluh awal bulan Dzul Hijjah, maka hendaknya ia menahan diri dari mulai berniat untuk berkurban, dan ia tidak berdosa jika ia mencukur rambut atau memotong kukunya pada sebelum ia berniat kurban.
Adapun hikmah dari larangan di atas, bahwa seorang qurbani ia menyerupai sebagian ibadah jama’ah haji, yaitu; mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan qurban, maka ia juga ikut serta di dalam beberapa ibadah ihram, yaitu; menahan diri dari mencukur rambut atau yang lainnya.
Hukum ini khusus bagi qurbani (orang yang mau berkurban), adapun orang yang diikut sertakan dalam kurban maka hukum tersebut tidak berlaku; karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
" وأراد أحدكم أن يضحي "
“…Dan salah seorang dari kalian ingin berkurban…”.
beliau tidak mengatakan: orang yang dimasukkan dalam daftar hewan kurban tertentu. Dan karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- juga berkurban atas nama keluarganya, dan tidak ada riwayat yang mengatakan bahwa beliau menyuruh keluarganya untuk ikut menahan diri tidak mencukur rambut atau yang lainnya.
Dengan demikian, dibolehkan bagi keluarga qurbani untuk mencukur rambut, memotong kuku dan bulu kulitnya.
Dan jika orang yang ingin berkurban tetap mencukur rambut, memotong kuku, dan bulu kulitnya, maka ia harus bertaubat kepada Allah dan tidak mengulanginya lagi, dan tidak ada kaffarat (denda) pelanggarannya, juga tidak menghalanginya untuk berkurban, sebagaimana yang difahami sebagian orang awam.
Dan jika ia mencukur rambut, memotong kuku, dan bulu kulitnya, karena lupa atau tidak tahu hukumnya, atau rambutnya rontok tanpa sengaja, maka ia tidak berdosa. Jika ia butuh untuk mencabutnya, maka ia boleh mencabutnya, seperti; ketika kukunya pecah dan menimbulkan rasa sakit yang menyakitkan, maka ia boleh memotongnya, atau poninya mengganggu penglihatannya, ia pun boleh memotongnya, atau dibutuhkan untuk memotong rambutnya untuk pengobatan, dan lain sebagainya.