Ahad 23 Jumadil Ula 1446 - 24 November 2024
Indonesian

Seorang Wanita Belum Membaca Shalawat Kepada Nabi Dalam Tasyahhud, Apakah Batal Shalatnya ?

36610

Tanggal Tayang : 02-01-2017

Penampilan-penampilan : 5000

Pertanyaan

Seorang wanita melaksanakan shalat Jum’at di masjidil haram, dia mengira bahwa shalat Jum’at berjumlah 4 raka’at, maka dia membaca pada saat tasyahhud akhir dengan bacaan pada tasyahhud awal, lalu diam menunggu imam berdiri lagi, ternyata imam mengucapkan salam, ia pun mengucapkan salam bersama imam, pertanyaannya adalah apakah dia harus mengulangi shalatnya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Para ulama berbeda pendapat terkait dengan membaca shalawat kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam tasyahhud, Hanabilah menganggap shalawat kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- termasuk rukun. Sementara Syafi’iyyah dan salah satu riwayat dari imam Ahmad menganggapnya wajib. Adapun Hanafiyyah dan Malikiyyah menganggapnya sunnah.

Tidak ada dalil yang shahih dan jelas yang menyatakan bahwa membaca shalawat kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam tasyahhud adalah rukun, sebagaimana hadits Abu Mas’ud al Anshari yang menyebutkan:

( أمرنا الله تعالى أن نصلي عليك يا رسول الله فكيف نصلي عليك ؟ ) رواه مسلم 405

“Allah –Ta’ala- telah menyuruh kami untuk membaca shalawat kepada anda wahai Rasulullah, maka bagaimana cara kami bershalawat kepada anda ?”. (HR. Muslim: 405)

Hadits ini tidak menunjukkan kewajiban bershalawat kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam tasyahhud, karena mereka bertanya tentang bagaimana caranya bershalawat, dan tidak menanyakan tentang bagaimana bershalawat di dalam shalat.

Oleh karena itu, yang dijadikan dalil bahwa bershalawat kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam tasyahhud adalah sunnah adalah hadits Abu Hurairah dengan derajat marfu’:

( إذا فرغ أحدكم من التشهد الآخر فليتعوذ بالله من أربع من عذاب جهنم ومن عذاب القبر ومن فتنة المحيا والممات ومن شر المسيح الدجال ) رواه مسلم 588

“Jika salah seorang dari kalian selesai membaca tasyahhud akhir, maka berlindunglah kepada Allah dari 4 hal: adzab Jahannam, adzab kubur, fitnah hidup dan mati dan dari kejahatan Dajjal”. (HR. Muslim: 588)

Atas dasar itulah, maka apa yang telah ditinggalkan oleh wanita tersebut hukum tertingginya adalah wajib, namun pendapat yang menyatakan sunnah lebih kuat, akan tetapi karena dia telah mengikuti semua gerakan shalat bersama imam, maka imamlah yang menanggung kekurangannya.

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam