Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Apa Hukum Menelan Ludah Setelah Keluar Di Dua Bibir Dikarenakan Mengenakan Masker

Pertanyaan

Karena kami akhir-akhir ini sering memakai masker untuk perlindungan dari corona (covid-19) terkadang ketika berbicara dari bawah keluar sebagian ludah akan tetapi sedikit sekali. Dan hal itu menempel di bibir, saya tidak mampu untuk memisahkannya. Saya tidak tahu apakah ia masuk ke mulut lagi atau tidak. Apakah hal ini dapat membatalkan puasa? Bagaimana kalau hal itu sudah mengering di bibir dan ditutup kedua bibir tersebut beberapa waktu apakah bekasnya masih ada atau kalau sudah mengering tidak apa-apa?

Ringkasan Jawaban

Kalau air liur dan ludah sampai ke dua bibir kemudian seseorang menelannya tanpa sengaja, seperti kedua bibirnya basah dan semisal itu tanpa sengaja, maka tidak apa atasnya. Begitu juga kalau sudah mengering. Kemudian kedua bibirnya dikatupkan. Hal itu dapat menghilangkan bekasnya dengan hilangnya ketika mengering. Dan hal itu tidak tersisa apapun yang menyebabkan sebenarnya seseorang bisa batal puasanya. Baik karena sengaja atau tidak. Sementara kalau dia sengaja menelan ludah ini setelah keluar di kedua bibir, ada perbedaan terkait apakah puasanya batal atau tidak, silahkan dilihat perincian di jawaban panjangnya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Ketika air liur dan ludah sampai di kedua bibir kemudian seseorang menelannya tanpa sengaja seperti menjadikan bibirnya basah dengan lidahnya atau semisal itu tanpa ada unsur kesengajaan, maka tidak apa baginya. Begitu juga kalau telah kering, kemudian mengatupkan kedua bibirnnya. Maka hal itu bekasnya akan hilang dengan mengering. Dan tidak ada apapun yang menjadi penyebab batalnya puasanya. Baik sengaja tidak.

Sementara kalau sengaja menelan ludah ini setelah dikeluarkan ke kedua bibirnya, maka para ulama berbeda pendapat terkait batal puasanya.

Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat hal itu merusak puasanya karena ludah waktu itu terpisah dari tempatnya, yaitu di dalam mulut, maka menelannya seperti menelan sesuatu yang terpisah darinya.

Nawawi rahimahullah mengatakan terkait dengan menelan ludah yang tidak membatalkan adalah,”Menelannya dari tempat asalnya, kalau ludahnya sudah keluar dari mulutnya, kemudian dikembalikan ke dalam dengan lidahnya atau dengan selain lidahnya lalu ditelannya, maka batal puasanya.

Sahabat-sahabat kami mengatakan, “Sampai ketika keluar di luar bibir kemudian dikembalikan dan menelannya, maka dia batal (puasanya). Karena dia lalai akan hal itu dan karena ia telah keluar dari tempat yang dimaafkan (tempat asal). Mutawalli mengatakan,”Kalau sudah keluar sampai di bibirnya kemudian dikembalikan lagi dan menelannya, maka hal itu batal (puasanya). Selesai dari ‘Al-Majmu’, (6/342).

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kalau ludahnya keluar sampai terkena bajunya atau diantara jemarinya atau diantara kedua bibirnya kemudian dikembalikan dan menelannya, maka hal itu membatalkan (puasa)  karena dia telah menelan dari selain mulutnya, maka mirip seperti menelan barang lainnya.” Selesai dari ‘Al-Mugni, (3/17).

Sementara Hanafiyah berpendapat bahwa hal itu tidak membatalkan (puasa) kecuali ketika ludah terpisah dari mulut kemudian dimasukkan ke mulutnya lagi.

Dalam kitab ‘Fathul Qadir, (2/332) dikatakan, “Kalau ludahnya sudah keluar dari mulutnya kemudian memasukkan dan menelannya. Kalau sekiranya tidak terpisah dari mulutnya, bahkan bersambung dengan apa yang ada dalam mulutnya, seperti benang lalu ia meminumnya, maka hal itu tidak membatalkan. Kalau sekiranya terputus dan diambil serta dikembalikan lagi, maka hal itu batal (puasanya). Dan tidak ada kaffarah (tebusan) baginya. Sebagaimana kalau dia menelan ludah orang lain. kalau dikumpulkan ludah di dalam mulutnya kemudian ditelannya, hal itu dimakruhkan dan tidak membatalkan (puasa). Selesai

Sebaiknya perlu menjaga diri dari apa yang terkumpul di maskernya, serta memisahkan apa yang keluar dari mulutnya berupa ludah, maka jangan sengaja mengembalikan lagi ke mulutnya dan menelannya.

Sementara untuk hal yang sulit untuk dihindari, atau ada sesuatu masuk tanpa sengaja, yang lebih dekat adalah dimaafkan karena hal itu sedikit dan sulit untuk menghindarinya. Dimana syareat juga memaafkan air sedikit bekas berkumur. Adapun apa yang tidak diketahui, apakah masuk ke mulut sekali lagi atau tidak, maka hal ini lebih utama lagi untuk dibiarkan. Dan tidak perlu diperhitungkan. Karena hukum asalnya adalah tidak membatalkan dan ludah tidak kembali ke mulutnya. Silahkan untuk faedah melihat jawaban dari dua pertanyaan berikut ini:

Apakah berbuka dengan menelan ludah setelah dikelurkan ke dua bibir

Hukum orang berpuasa menelan ludahnya atau ludah orang lain

Wallahua’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam