Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Apakah Boleh Membatalkan Puasa Karena Sakit Sembelit Kronis, Dan Mengharuskan Konsumsi Beberapa Obatan Dan Pencahar ?

Pertanyaan

Saya adalah penderita penyakit sembelit kronis yang sudah lebih dari sepuluh bulan, sembelit yang saya derita disertai dengan rasa perih di lambung, dan rasa yang tidak nyaman hampir sepanjang hari, sehingga saya harus mengkonsumsi beberapa obat pencahar dan obat-obatan penghilang rasa nyeri, sebagaimana kita ketahui bahwa sakit ini, semoga Allah menghindarkan kami dan Anda dari penyakit ini, seringkali berlangsung selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun, bahkan bagi sebagian orang bisa berlangsung seumur hidup, apakah saya wajib berpuasa ataukah saya termasuk kategori orang sakit, sehingga saya hanya berpuasa jika saya mampu, dan membayar kafarat setelah ramadhan untuk hari-hari yang saya tidak mampu menjalankan berpuasa ?

Ringkasan Jawaban

1. Jika anda menghadapi kesulitan yang jelas ketika berpuasa, sehingga harus meminum obat atau pencahar, maka anda boleh tidak berpuasa. Dan jika pemberian obatnya bisa melalui jarum suntik atau dengan supositoria dubur, maka ini tidak membatalkan puasa, dalam kondisi ini tidak boleh mengkonsumsi obat dengan cara meminumnya, karena hal itu jelas membatalkan puasa tanpa alasan. 2. Jika tidak berpuasa, perlu diperhatikan; jika sakitnya ada peluang untuk sembuh walaupun itu setelah beberapa bulan, maka anda boleh tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari ketika sudah memungkinkan untuk itu, meskipun tidak harus semua berturut-turut harinya, dan tidak boleh menggantinya dengan memberi makan orang miskin. Tetapi jika dokter yang terpercaya mengatakan: bahwa penyakit yang anda derita tidak ada peluang sembuh, dan anda akan mengalami kesulitan yang jelas jika harus berpuasa, karena harus meminum obat, maka dalam situasi ini anda boleh tidak berpuasa, dan anda wajib memberi makan orang miskin untuk setiap harinya. Bisa dilihat jawaban panjangnya

Alhamdulillah.

Pertama: pedoman jenis penyakit yang membolehkan tidak berpuasa

Jika penyakit disertai dengan rasa sakit yang parah dan kesulitan yang nyata, dan dengan tidak berpuasa bisa menghindarkan si sakit dari hal itu: maka ini adalah udzur (alasan) yang membolehkan untuk tidak berpuasa.

Allah ta’ala berfirman :

 يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (183) أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

البقرة/183، 184

(Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.) Al-Baqarah /183-184.

Penyakit yang membolehkan untuk tidak berpuasa adalah penyakit yang memberikan kesulitan yang nyata kepada penderitanya.

An-Nawawi mengatakan di dalam “al-Majmu’” (6/231): “penderita sakit yang tidak mampu berpuasa karena sakit yang ada peluang sembuh: tidak wajib baginya berpuasa, jika puasa menyebabkan dirinya menghadapi kesusahan yang parah, dan tidak disyaratkan sampai pada kondisi si sakit sama sekali tidak sanggup berpuasa, bahkan sebagian dari kita mengatakan: syarat diperbolehkannya tidak berpuasa: cukup dengan adanya kesulitan yang berat untuk ditanggung ketika berpuasa” akhir kutipan.

dan mengatakan: “adapun untuk sakit ringan yang tidak menyebabkan kesusahan yang nyata jika berpuasa, maka dalam situasi ini tidak boleh untuk tidak berpuasa, dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat diantara kami” akhir kutipan dari “al-Majmu’” (6/261).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “ada beberapa keadaan untuk orang sakit:

Keadaan Pertama:

penyakit yang tidak terpengaruh oleh puasa, seperti flu ringan, sakit kepala ringan, sakit gigi, dan lain sebagainya, yang demikian tidak boleh bagi penderitanya untuk membatalkan puasa, meskipun ada sebagian ulama yang berpendapat: boleh membatalkan puasa dengan dalil keumuman ayat “dan barang siapa yang sakit” (Al-Baqarah:185), akan tetapi menurut pandangan kami: penentuan hukum dalam hal ini harus kembali kepada illat hukumnya, yaitu jika membatalkan puasa adalah yang lebih baik untuk penderita sakit, maka untuk keadaan ini kami berpendapat boleh membatalkan puasa, tetapi jika keadaan penyakitnya tidak terpengaruh oleh puasa, maka tidak boleh membatalkan puasa dengan alasan sakit (seperti ini), dan puasa baginya tetap wajib hukumnya.

Keadaan yang kedua:

Jika berat baginya berpuasa karena sakit yang diderita, tetapi tidak sampai membahayakan dirinya dengan tetap berpuasa, dalam keadaan ini makruh baginya untuk berpuasa dan di anjurkan (Sunnah) untuk membatalkan puasa.

Keadaan yang ketiga:

Jika berat baginya untuk berpuasa dan puasa akan membahayakan dirinya, seperti orang yang menderita penyakit ginjal, kencing manis, dan sejenisnya, dalam keadaan ini puasa baginya adalah haram hukumnya. Akhir kutipan dari “as-Syarh al-Mumti’” (6/341).

Dengan demikian, Jika anda menghadapi kesulitan yang jelas ketika berpuasa, sehingga harus meminum obat atau pencahar, maka anda boleh tidak berpuasa.

Dan jika pemberian obatnya bisa melalui jarum suntik atau dengan supositoria dubur, maka ini tidak membatalkan puasa, dalam kondisi ini tidak boleh mengkonsumsi obat dengan cara meminumnya, karena hal itu jelas membatalkan puasa tanpa alasan.

Disebutkan dalam pernyataan Dewan Fiqih Islam mengenai hal-hal yang membatalkan puasa:

Hal-hal berikut ini yang tidak dianggap membatalkan puasa:

  • Suntikan terapeutik pada kulit, intramuskular atau intravena, tidak termasuk suntikan cairan dan nutrisi,Yang masuk ke dalam tubuh melalui penyerapan melalui kulit, seperti krim, salep, dan obat tempelan kulit yang mengandung bahan farmasi atau kimia. Akhiri kutipan.

Kedua: orang sakit mengqadha hari-hari yang ia tidak berpuasa

Jika tidak berpuasa, perlu diperhatikan; jika sakitnya ada peluang untuk sembuh walaupun itu setelah beberapa bulan, maka anda boleh tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari ketika sudah memungkinkan untuk itu, meskipun tidak harus semua berturut-turut harinya, dan tidak boleh menggantinya dengan memberi makan orang miskin.

Tetapi jika dokter yang terpercaya mengatakan: bahwa penyakit yang anda derita tidak ada peluang sembuh, dan anda akan mengalami kesulitan yang jelas jika harus berpuasa, karena harus meminum obat, maka dalam situasi ini anda boleh tidak berpuasa, dan anda wajib memberi makan orang miskin untuk setiap harinya.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam