Alhamdulillah.
Tidak dibolehkan dua orang yang telah balig berada dalam satu selimut. Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah besabda yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr bin Ash :
مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين واضربوهم عليها وهم أبناء عشر وفرقوا بينهم في المضاجع
"Perintahkan anak-anak anda menunaikan shalat apabila mereka telah berumur tujuh tahun. Dan pukullah mereka (kalau tidak mau) jika mereka telah berumur sepuluh tahun serta pisahkan ranjang diantara mereka." (HR. Ahmad, no. 6689 dan Abu Dawud, no. 495 dishahihkan oleh Al-Albany)
Kalau hukum ini berlaku bagi orang yang umurnya sepuluh tahun, bagaimana lagi kalau dia telah balig dan besar? Bahkan seyogyanya juga agar mereka bukan pada satu ranjang. Bahkan harus dipisah di dua ranjang dan dua selimut. Kalau sekiranya disana tidak ada kecuali ada dua selimut yang salah satunya tidak dapat menolak dingin dengan sendirian. Maka hendaknya masing-masing menyelimuti dengan satu selimut dan dijadikan dua lipat agar (dapat) lebih tebal dan dapat menahan dingin. Atau membeli selimut satu lagi.
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata terkait dengan tidur bersama-sama dalam satu ranjang, "Telah ada ketetapan dari jalan lain, bahwa disyaratkan agar mereka tidak berkumpul dalam satu selimut." (Fathul Bari, 7/204).