Jum'ah 14 Jumadil Ula 1446 - 15 November 2024
Indonesian

Menunaikan Shalat Saat Tawaf Atau Sai

Pertanyaan

Menunaikan shalat saat saya sedang tawaf atau sai. Apa yang harus saya lakukan, apakah melanjutkan tawaf atau saya shalat dan mengulangi tawaf dari awal?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau shalat ditunaikan di sela-sela tawaf atau sai, maka hendaknya anda berhenti tawaf lalu shalat bersama imam. Kemudian anda menyempurnakan tawaf dari tempat anda berhenti. Tidak harus anda mengulangi tawaf, tidak juga mengulangi putaran yang anda putus karena ikut shalat.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Kalau tawaf terputus karena ada keperluan, seperti tawaf tiga putaran kemudian menunaikan shalat, maka hendaknya dia shalat kemudian kembali dan memulai dari tempatnya. Dia tidak diharuskan kembali ke Hajar Aswad. Cukup dia memulai dari tempatnya dan melanjutkannya. Berbeda dengan apa yang dikatakan oleh sebagian ahli ilmu bahwa dia harus memulai dari hajar aswad. Yang kuat adalah tidak harus dari itu (hajar aswad), sebagaimana yang dikatakan sekelompok ulama. Begitu juga kalau dia menghadiri jenazah dan shalat jenazah. Atau seseorang memberhentikannya untuk mengajak bicara, atau karena penuh sesak atau semisal itu. Maka dia dapat melanjutkan tawafnya, dan hal itu tidak mengapa. (Majmu Fatawa Syekh Ibnu Baz, 17/216)

Syekh Ibnu Baz rahimahullah juga mengatakan, “Ketika shalat ditunaikan sementara dia dalam kondisi tawaf atau sai, maka dia shalat bersama orang-orang kemudian menyempurnakan tawafnya dan sainya dari tempat dimana dia berhenti.” Selesai ‘Fatawa Islamiyah, 2/250.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Kalau shalat ditunaikan sementara seseorang sedang tawaf, baik tawaf umrah atau tawaf haji atau tawaf Sunnah, maka dia berhenti dari tawafnya dan menunaikan shalat. Kemudian kembali dan menyempurnakan tawafnya. Tidak dimulai dari baru lagi. Menyempurnakan tawaf dari tempat dimana dia berhenti sebelumnya. Tidak perlu mengulangi putaran baru lagi. Karena yang lalu telah dibangun dengan dasar yang benar dan dengan kandungan izin syar’I, maka tidak mungkin batil (rusak) kecuali dengan adanya dalil syar’i.” selesai

‘Fatawa Arknil Islam, hal. 539.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam