Alhamdulillah.
Tidak boleh dijadikannya hewan kurban, hadiah atau aqiqah, berdasarkan hadits yng diriwayatkan oleh Amir Mukminin Ali –radhiyallahu ‘anhu- berkata:
(أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نستشرف العين والأذن ، ولا نضحي بعوراء ولا مقابلة ، ولا مدابرة ، ولا خرقاء ، ولا شرقاء ) أخرجه أحمد 2/210 برقم (851) والأربعة ، وصححه الترمذي وابن حبان .
“Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyuruh kami agar memeriksa mata dan telinganya, dan kami tidak berkurban dengan yang buta sebelah, terpotong telinganya dan masih tergantung, terpotong paha belakangnya, yang telinganya berlobang, dan yang telinganya sobek”. (HR. Ahmad 2/210, nomor hadits: 851, dan Imam Empat, dan dishahikan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban).
Semua itu jika terpotong, adapun jika kambing tersebut memang diciptakan tanpa ekor, maka hukumnya sama dengan yang tidak memiliki tanduk, dan tuli, yaitu; tetap boleh dijadikan hewan kurban.