Alhamdulillah.
Jika benar harta orang tersebut kebanyakan berasal dari yang haram, maka dibolehkan menerima undangannya. Karena Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam telah menerima undangan makan dari orang Yahudi. Padahal Allah mensifati mereka dengan mengambil riba dan memakan harta orang dengan kebencian. Sebagian ulama salaf mengomentara masalah ini dengan ungkapan: “Anda dapat ganimahnya, sedangkan dia dapat hutangannya.”
Namun, dibolehkan juga jika anda tidak menerima undangannya agar dia jera dan menyesal terhadap usahanya yang haram. Dan ini lebih baik jika hal itu dapat membuatnya menyesal dan berdampak dia meninggalkan usaha yang mengandung kemungkaran.
Wallahu’alam .