Alhamdulillah.
Merokok haram, dan tidak diragukan lagi akan keharamannya- silakan lihat soal no. 7432. 10922. Sedang sebab ia membatalkan puasa, karena ia termasuk zat yang sampai ke tenggorokan dan lambung.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang mencium bau wangi bagi orang puasa, maka beliau menjawab, ‘Dibolehkan menggunakannya di siang Ramadan dan dibolehkan menciumnya, kecuali bukhur (asap untuk wewangian) tidak dibolehkan menghirupnya. Karena terdapat partikel yang dapat sampai ke lambung, yaitu asap." (Fatawa Islamiyah, 2/128)
Rokok juga sama seperti bukhur (asap wewangian) karena keduanya memiliki partikel. Akan tetapi keduanya berbeda dari sisi hukum asalnya. Bukhur halal dan baik, sementara rokok haram dan buruk.