Alhamdulillah.
Kalau haidnya berhenti sehari atau semalam ketika waktu haidnya, maka hendaknya dia mandi dan shalat yang didapatkan waktunya. Karena dia bersih menurut pendapat Ibnu Abbas. Sementara kalau dia melihat darah bahrani (darah kental atau banyak), maka dia tidak boleh shalat. Jika darahnya berhenti selama sejam, hendaknya dia mandi. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Majalah Al-Buhuts Al-Ilmiyah, 12/102.
Darah bahrani adalah darah kental dikatakan darah banyak, lisanul Arab, 4/46.