Alhamdulillah.
Tidak sah beri’tikaf kecuali di dalam masjid berdasarkan Firman Allah Ta’ala:
وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ (سورة البقرة: 187)
“(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid.” (QS: Al-Baqarah: 187)
Baik hal itu laki-laki maupun perempuan.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, 4/161 berkata, “Bagi wanita dibolehkan beri’tikaf di semua masjid, tidak disyaratkan adanya shalat jama’ah di dalamnya. Karena dia tidak wajib melakukannya. Dan ini adalah pendapat Syafi’i. Dan dia tidak dibolehkan beri’tikaf di dalam rumahnya berdasarkan Firman Allah Ta’ala:
وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ (سورة البقرة: 187)
“(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid.” (QS: Al-Baqarah: 187)
Karena istri-istri Nabi sallallahu’alaihi wa sallam meminta izin beri’tikaf di dalam masjid dan mereka diberi izin."
An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu, 6/480 mengatakan, “Lelaki dan wanita tidak sah beri’tikaf kecuali di dalam masjid.”
Dan ini adalah pilihan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya As-Syarh Al-Mumti’, 6/513.
Wallahua'lam .