Alhamdulillah.
Kalau seseorang mengakhirkan zakat fitrah dari waktunya dalam keadaan sadar, maka dia berdosa dan harus bertaubat kepada Allah dan mengqadhanya. Karena ia adalah ibadah, tidak gugur dengan keluar waktunya seperti shalat. Karena anda dalam pertanyaan menyebutkan bahwa anda lupa mengeluarkannya, maka anda tidak berdosa, tapi anda harus mengqadha. Dikatakan tidak berdosa berdasarkan keumuman dalil gugurnya dosa bagi orang lupa. Adapun harus mengqoadha, alasannya seperti yang telah disebutkan.
Wabillahit taufik.