Alhamdulillah.
Apa yang anda dengarkan dari sebagian teman-teman anda tidak benar. Berhubungan badan (jimak) pada malam Id atau hari Id dibolehkan (mubah). Tidak diharamkan berhubungan badan kecuali waktu siang Ramadan, saat ihram haji atau umrah atau wanita dalam kondisi haid atau nifas.
Wallahu’alam