Ahad 23 Jumadil Ula 1446 - 24 November 2024
Indonesian

Keluar Sedikit Darah Beberapa Saat Setelah Haid

Pertanyaan

Apa hukum keluarnya darah dari Rahim wanita ketika sedang puasa. Perlu diketahui bahwa waktu haidnya telah selesai lebih dari sepuluh hari. Namun seorang wanita mengeluhkan sakit dari dalam Rahim. Sesungguhnya darah ini bukan darah haid, bentuknya seperti benang tipis, pendek dan terjadi sekali dalam sehari kemudian terputus.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Darah tersebut bukan haid, tidak berpengaruh terhadap puasa. Maka anda jangan tinggalkan shalat, anda harus berwudhu pada setiap shalat.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Kalau dari seorang wanita di siang Ramadan keluar noda darah sedikit. Dan hal itu berlangsung terus selama bulan Ramadan, sementara dia terus berpuasa. Apakah puasanya sah?"

Beliau menjawab, “Ya, puasanya sah. Noda (darah) ini bukan apa-apa karena ia termasuk dari penyakit. Telah ada atsar dari Ali bin Abu Tholib radhiallahu anhu sesungguhnya beliau berkata,”Sesungguhnya noda darah seperti mimisan di hidung, bukan termasuk haid. Begitulah yang disebutkan dari beliau radhiallahu anhu." (Risalah 60 soal an Ahkamil-Haid)

Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, “Terkadang masa haid datang Sembilan hari terkadang sepuluh hari. Ketika telah suci dan saya melakukan pekerjaan rumah, datang lagi (haid) dengan cara terputus-putus. Apakah ketika datang lagi darah setelah waktu yang telah ditentukan agama, saya dibolehkan melakukan puasa, shalat dan umrah?"

Dijawab, “Masa haid anda adalah waktu kebiasaan datangnya haid anda. Yaitu sepuluh atau Sembilan hari. Ketika darah telah berhenti setelah Sembilan atau sepuluh (hari), maka anda harus mandi, shalat, berpuasa, thawaf di Ka’bah dalam haji atau umrah sunah. Suami anda juga halal mendatangi anda. Sementara datangnya darah setelah waktu kebiasaan anda, karena pekerjaan atau amalan lain, maka itu bukan termasuk darah. Bahkan itu adalah darah penyakit dan darah kotor. Maka hal itu tidak menghalangi anda melakukan shalat, puasa, thawaf atau amalan kebaikan lainnya. Cukup anda membersihkannya seperti membersihkan najis lainnya. Kemudian berwudhu pada setiap shalat. Shalatlah dan thawaf (jika sedang haji atau umrah) serta bacalah Al-Qur’an.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/426)

Wallahu a'lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam