Kamis 9 Syawal 1445 - 18 April 2024
Indonesian

HUKUM MEMBERIKAN MUSHAF TERJEMAHAN KEPADA ORANG KAFIR

Pertanyaan

Apakah dibolehkan memberikan terjemahan Al-Qur’an yang ada teks Bahasa Arabnya kepada orang kafir untuk berdakwah (kepadanya)?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kami tanyakan pertanyaan berikut ini kepada fadhilatus Syekh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin, "Apa hukum memberikan tejemah Al-Qur’an yang di dalamnya terkandung teks Bahasa Arab, terjemah dan tafsir dengan bentuk yang sama kepada orang kafir?"

Maka beliau hafizahullah menjawab, "Yang dikenal (dalam masalah ini) –semoga Allah menyelamatkan anda- menurut para ulama adalah bahwa tidak dibolehkan orang kafir memiliki Al-Quran. Akan tetapi jika orang kafir itu memiliki keinginan untuk mempelajari Al-Quran, maka hendaknya dia diajak ke perpustakan, baik perpustakaan pribadi ataupun perpustakaan umum dan kemudian memperlihatkan Al-Quran di hadapannya. Jika terdapat terjemahan Al-Quran tanpa teks berbahasa Arab, tidak mengapa memberikannya kepada orang kafir."

Wallahua'lam.

Refrensi: Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin