Senin 11 Rabi'uts Tsani 1446 - 14 Oktober 2024
Indonesian

Kurban Orang Tua Tidak Termasuk Anaknya, Jika Mereka Hidup Terpisah

Pertanyaan

Apakah kurban orang tua saya termasuk saya, karena di atas namakan saya dan keluarga saya, padahal saya tinggal terpisah dengan mereka ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Yang disyari’atkan adalah setiap anggota keluarga berkurban dengan satu hewan kurban untuk mereka.

Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya tentang seseorang yang sudah menikah tinggal di kota yang berjauhan dengan kota tempat tinggal orang tuanya, apakah kurban orang tua mencakup anak-anaknya ?

Beliau menjawab:

“Jika anda –wahai penanya-  berada pada rumah terpisah dengan orang tua anda, maka anda dianjurkan untuk berkurban sendiri atas nama anda dan keluarga anda, tidak cukup dengan hewan kurban oran tua anda; karena anda tidak tinggal bersama mereka, tapi tinggal di rumah terpisah dengan mereka”.

Lajnah Daimah pernah ditanya:

Saya memiliki dua keluarga, dan setiap keluarga tinggal di rumah terpisah dengan jarak sekitar 200 km. Keduanya adalah keluarga saya dan keluarga orang tua saya, dan bapak saya masih hidup. Pertanyaan saya adalah apakah kami boleh berkurban untuk dua rumah dengan satu kambing atau tidak ?

Mereka menjawab:

“Yang sudah ditetapkan dalam syari’at adalah setiap anggota keluarga dalam satu rumah agar berkurban masing-masing”. (Fatawa Lajnah Daimah: 11/406).

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam