Alhamdulillah.
Pendapat yang kuat diantara ahli ilmu adalah haji diwajibkan secara langsung. Bahwa seseorang tidak diperbolehkan mengakhirkan kecuali ada uzur syar’i. karena seseorang tidak tahu apa yang akan terjadi padanya. Bisa jadi dia menunda hajinya dari tahun ini, kemudian mati sehingga haji masih dalam tanggungannya. Akan tetapi kalau sekiranya hajinya dapat menggangu ujiannya, maka dia dapat menunda pada tahun depan. Akan tetapi saya beri masukan agar membawa buku pelajarannya bersamanya dan berhaji. Hal ini kalau dia melaksanakan haji lebih awal. Dan memungkinkan safar hajinya diakhirkan. Kemudian bersegerah (ta’jil) pada hari-hari melempar jumrah. Sehingga hal ini tidak membutuhkan haji kecuali hari-hari yang sedikit dan tidak mengganggu insyaallah.
Orang yang bersungguh-sungguh memungkinkan untuk haji, dan hal itu tidak berpengaruh sedikitpun. Sebagaimana seseorang kalau menyandarkan dan bertawakkal kepada Allah, kemudian menunaikan haji percaya kepada Allah. Maka layak bagi Allah untuk memudahkan urusannya. “ selesai
Fatawa Ibnu Utsaimin, 21/63 dengan diedit.