Alhamdulillah.
Para ulama dengan tegas mengharamkan masuk WC atau ke tempat-tempat kotor dengan membawa mushaf. Karena hal itu bertentangan dengan sikap pengagungan terhadap firman Allah Ta'ala. Kecuali jika khawatir dicuri apabila diletakkan diluar WC, atau khawatir lupa. Maka ketika itu, tidak mengapa jika dibawa masuk karena ada kebutuhan mendesak untuk menjaganya.
Adapun kaset tidak seperti mushaf, karena kaset tidak terdapat tulisan di dalamnya. Didalamnya hanya terdapat getaran yang apabila diletakkan di alat tertentu akan keluar suara. Karena itu, tidak mengapa membawa kaset ke dalam WC dan tidak ada masalah.
(Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah, Liqa'at Bab Maftuh, 3/439)
Syekh Bin Baz rahimahullah berkata, "Adapun masuk WC dengan membawa mushaf adalah tidak boleh kecuali darurat, misalnya jika anda khawatir dicuri, maka hal itu tidak mengapa."
(Majmu Fatawa Bin Baz, 10/30).