Alhamdulillah.
Batasan aurat anak kecil lelaki dan wanita tidak ditetapkan oleh dalil yang jelas dalam Kitab (Al-Qur’an) dan sunah. Kebanyakan ulama fikih berpendapat bahwa wanita yang daya tarik seksual oleh orang yang memiliki sikap normal, maka auratnya adalah seperti aurat orang yang sudah baligh. Sedangkan jika belum masuk usia demikian, maka dia dibolehkan mengambil keringanan dalam hijabnya sampai masuk usia tersebut.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Anak wanita kecil tidak mempunyai hukum dalam auratnya, dia tidak diwajibkan menutup wajah dan lehernya, kedua tangan dan kakinya, tidak selayaknya memaksakan anak wanita kecil akan hal itu. Akan tetapi ketika dia telah sampai usia dimana orang lelaki sudah mulai menyukainya, maka dia harus berhijab dalam rangka menjaga terjadinya fitnah dan keburukan. Hal ini berbeda antara satu Wanita dan lainnya. Diantara mereka ada cepat pertumbuhan masa mudanya, ada pula yang sebaliknya.
Terkait dengan baju seksi, yang lebih utama jangan membiasakan anak Wanita kecil memakai baju seperti ini. Yang terpenting adalah bahwa anak perempuan tumbuh dalam keadaa mencintai kebaikan sehingga menjadi kebiasannya. Oleh kerana itu Islam terhadap anak-anak pada fase awal pertumbuhannya diajarkan menunaikan shalat, agar tidak kaget ketika nanti diwajibkannya. Karena hal ini membutuhkan kebiasaan dan pelatihan.
Anak wanita yang telah berumur sembilan tahun selayaknya dilatih dan diajarkan apa yang seharusnya dilakukan sampai dia sebelum balig.
Tidak logis jika batas antara dia harus menutup dan tidak hanya semalam saja, saat sang anak tersebut menjadi seorang wanita dewasa setelah mengalami haid. Hal ini tidak bisa.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahulah berkata, “Saya berpendapat tidak selayaknya seseorang memakaikan anak wanitanya dengan baju semacam ini (baju seksi) saat kecil. Karena kalau dia sudah terbiasa, akan tetap terus seperti itu dan akan menjadi ringan melakukannya. Adapun kalau dibiasakan dengan baju penuh kehormatan sejak kecil, maka akan tetap dalam kondisi seperti itu ketika dia besar. Yang saya nasehatkan kepada saudara-saudara kami para wanita muslimat, hendaknya meninggalkan baju dari luar maksudnya dari kalangan musuh-musuh agama, hendaknya membiasakan anak perempuannya memakai baju yang tertutup untuk menjaga rasa malunya, karena hal itu termasuk bagian dari keimanan.
(Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin di Majalah Ad-Dakwah, edisi 1709 hal. 35)
Telah diketahui bahwa anak sebelum berumur tujuh tahun, tidak ada hukum untuk auratnya. Akan tetapi membiasakan anak-anak dengan pakaian yang seksi dan pendek, tidak diragukan lagi akan membuatnya terbiasa membuka auratnya pada waktu mendatang, bahkan terkadang tidak malu seseorang membuka pahanya karena dia biasa membukanya waktu kecil tanpa ada peringatan kepadanya.
Oleh karena itu selayaknya melarang anak-anak meskipun masih kecil memakai pakaian semacam ini.