Rabu 24 Jumadits Tsani 1446 - 25 Desember 2024
Indonesian

Apakah Seseorang Boleh Berkurban Dengan Hewan Yang Biseksual ?

45152

Tanggal Tayang : 07-10-2014

Penampilan-penampilan : 3260

Pertanyaan

Bagaimana hukum berkurban dengan hewan yang biseksual ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak ada larangan untuk berkurban dengan hewa yang biseksual, kecuali kalau hal itu akan membahayakan dagingnya.

Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menjelaskan beberapa cacat yang tidak boleh untuk berkurban, yaitu; hewan yang juling, sakit, pincang dan sangat kurus.

Beberapa cacat di atas diqiaskan kepada yang lainnya yang serupa atau lebih parah, seperti; hewan yang buta, tidak bisa berjalan, tangan atau kakinya terpotong, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 36755.

Nampaknya hewan yang biseksual tidak termasuk dalam beberapa cacat di atas, kecuali kalau hal itu akan membahayakan dagingnya.

Imam Nawawi –rahimahullah- pernah ditanya tentan berkurban dengan sapi yang biseksual, beliau menjawab boleh-boleh saja. Pernyataan beliau disebutkan di dalam “Mawahibul Jalil” : 3/239.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam

Tema-tema Terkait