Alhamdulillah.
Tidak ada larangan untuk berkurban dengan hewa yang biseksual, kecuali kalau hal itu akan membahayakan dagingnya.
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menjelaskan beberapa cacat yang tidak boleh untuk berkurban, yaitu; hewan yang juling, sakit, pincang dan sangat kurus.
Beberapa cacat di atas diqiaskan kepada yang lainnya yang serupa atau lebih parah, seperti; hewan yang buta, tidak bisa berjalan, tangan atau kakinya terpotong, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 36755.
Nampaknya hewan yang biseksual tidak termasuk dalam beberapa cacat di atas, kecuali kalau hal itu akan membahayakan dagingnya.
Imam Nawawi –rahimahullah- pernah ditanya tentan berkurban dengan sapi yang biseksual, beliau menjawab boleh-boleh saja. Pernyataan beliau disebutkan di dalam “Mawahibul Jalil” : 3/239.